Honor GTT di Ende Belum Dibayar, DPRD: Pemerintah Gagal

Ende, Ekorantt.com – Gunjang ganjing Pembayaran Bantuan Operasional Daerah (Bosda) untuk membiayai Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Ende masih berlanjut.

Puluhan guru mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Ende, Senin (6/1/2020). Mereka mengeluh karena hingga awal Januari 2020, honornya belum dibayar.

Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Ende, mereka menyampaikan bahwa persyaratan administrasi yang diminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende telah mereka penuhi. Namun mereka belum mendapatkan honor hingga saat ini.

“Kami bingung pak. Semua data yang diminta sudah diserahkan ke dinas. Kenapa kami tidak dibayar,” ungkap Ibu Sofia, Guru SDI Watu Mesi, Kecamatan Maurole.

Hal senada dikeluhkan Lusia E. Dadi, guru honor di SDK Nuamulu. Menurut Lusia, kehadirannya bersama guru honor lainnya di Kantor DPRD Ende bertujuan untuk menjelaskan kondisi sejumlah guru yang yang namanya tercatat dalam database GTT tahun 2019 namun belum mendapatkan honor.

“Kami masih mengajar pak. Kenapa nasib kami jadi begini. Kami minta bapak-bapak dewan terhormat tolong perjuangkan nasib kami ini,” harap Lusia.

Pemerintah Gagal

Terhadap keluhan para guru honor, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ende, Vinsen Sangu mengaku kaget. Ia sangka persoalan guru honor di Ende telah diselesaikan oleh Dina P & K, nyatanya belum.

Padahal, menurutnya, polemik pembayaran GTT telah diserahkan kepada pihak inspektorat untuk proses validasi data. Bahkan dalam beberapa kali rapat dengar pendapat bersama instansi terkait, telah disepakati juga langkah langkah strategis penanganan GTT.

Sangu berpendapat, belum tuntasnya masalah honor GTT di Kabupaten Ende adalah bentuk kegagalan dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.

“Akan kita agendakan waktu tersendiri untuk membicarakan hal ini antara Dinas P & K, Inspektorat dan Komisi III” tegas Vinsen

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Ende dari Partai Kebangkitan Bangsa, Samsudin menduga telah terjadi permainan data yang mengakibatkan sebagian guru honor tidak dapat menerima haknya.

Menurut Samsudin, rujukan pembayaran honor GTT adalah Perbup Nomor 13 Tahun 2018. Itu artinya setiap guru yang tercatat dalam database tahun 2018, berhak menerima honor pada tahun 2019.

Persoalan administrasi, kata Samsudin, menjadi tugas dan tanggung jawab koordinasi Dinas P & K.

“Harus dibereskan persoalan ini, Dinas P dan K mesti bertanggungjawab. Jangan saling lempar bola api. Dana 8 miliar rupiah terserap hanya 4 miliar lebih, ini tanda Dinas P&K tidak merencanakan dengan tepat karena database guru yang amburadul menyebabkan terjadi Silpa,” tegas Samsudin.

Wakil rakyat lainnya Stefanus Bidi meminta pemerintah untuk bekerja serius menanggapi persoalan GTT.

Dari data yang disajikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, dari 1056 GTT yang tercatat dalam database, baru 779 guru yang menerima honor. Sedangkan pada tahun 2018, 1534 guru menerima honor GTT selama 4 bulan.

Anggota DPRD dari Partai Solidaritas Indonesia, Eman Minggu juga mengkritik  kegagalan pemerintah dalam menyelesaikan masalah GTT.  Kegagalan pemerintah dibuktikan dengan masih terjadinya polemik pembayaran Bosda karena database penerima honor yang berubah-ubah.

“Saya heran. Kenapa guru yang ada nama dalam database, hanya karena administrasi hak mereka tidak diterima. Pekerjaan administrasi itu menjadi koordinasi dinas, sekolah dan guru yang bersangkutan. Ini namanya ada dalam database, kok tetap tidak dibayarkan,” ungkap Eman

Sekretaris Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Ende, Silvester Rapa di hadapan para guru dan Komisi III DPRD Kabupaten Ende mengaku, masalah verifikasi dan validasi sepenuhnya telah diserahkan kepada pihak inspektorat.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA