Ende, Ekorantt.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Ende terus berupaya memperjuangkan nasib para guru yang tercatat sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Ende.
Sejak dianggarkan dalam APBD II Kabupaten Ende pada tahun 2018 hingga 2019, proses validasi data dan mekanisme pembayaran dikeluhkan oleh sejumlah guru.
Polemik ini terjadi karena adanya perbedaan data penerima pada tahun 2018 dan tahun 2019. Padahal rujukan pembayaran masih menggunakan Peraturan Bupati Ende Nomor 13 tahun 2018 Tentang Honor Guru Tidak Tetap (GTT). Hingga kini tercatat 243 guru tidak dapat menerima haknya pada tahun 2019 karena kendala administrasi.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data penerima manfaat yang dilakukan inspektorat Kabupaten Ende, terdapat 1.026 guru yang telah memasukan data administrasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.
Dari jumlah tersebut, 783 guru saja yang layak menerima bantuan honor dari alokasi anggaran APBD II Kabupaten Ende tahun 2019.
Karena proses dan tahapan pembayaran yang rumit, dampaknya Silpa mencapai Rp3.491.200.000. Semula ditetap anggaran sebesar 8 miliar rupiah tetapi yang terpakai hanya Rp4.508.800.000.
Terhadap masalah honor GTT di Kabupaten Ende, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ende Vinsen Sangu menegaskan, persoalan pembayaran honor GTT mesti dibenahi serius oleh Pemerintah Kabupaten Ende melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Ende.
Vinsen meminta Kadis Pendidikan dan kabudayaan Kabupaten Ende, Matildis Mensi Tiwe untuk melakukan gebrakan solutif demi memperbaiki sistem tata kelola pembayaran honor GTT di Ende.
Ia juga memberikan beberapa rekomendasi sebagai cacatan akhir tahun dari komisi III DPRD Kabupaten Ende kepada Bupati Ende yakni; Pertama, meminta Bupati Ende untuk merevisi Peraturan Bupati Ende Nomor 13 Tahun 2018 tentang GTT dengan mengakomodir semua guru honor komite termasuk guru agama dan guru PJOK.
Kedua, terhadap Silpa tahun 2019, direkomendasikan untuk kembali dialokasikan pada pos pembayaran honor GTT tahun 2020.
Ketiga, demi transparansi dan akuntabilitas, mekanisme pembayaran direkomendasikan untuk ditransfer langsung kepada para penerima manfaat.
Keempat, mengingat kelalaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende pada tahun 2019, yang menyebabkan sebagian para guru tidak menerima haknya, Bupati Ende harus mengambil langkah strategis dengan memberikan penghargaan kepada para guru.
Bupati Ende, H. Djafar H. Achmad dalam sambutan serah terima jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende pada Rabu (22/01/2020) berjanji untuk merevisi Perbup 13 tahun 2018.
“Saya sudah bicara dengan dewan, terkait anak-anak kita (guru honor-Red). Kita akan cari aturan. Aturan tidak boleh ketat. Kita akan cari yang terbaik. Mereka sudah mengabdi, sudah bantu kita. Kita tidak boleh abaikan. Mereka sudah mengabdi untuk Ende ini. Kita tuntaskan masalah ini di tahun 2020,” janji Bupati Djafar.