Ruteng, Ekorantt.com – Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh seorang kakek di Kampung Golo Mende, Desa Golo Langkok, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, berinisial MM (70 tahun) terhadap cucunya, AGKA (11 tahun) pada Sabtu, (7/3/2020) sangat tragis.
Baca Juga: (Tak Mau Cari Kayu Api, Seorang Kakek di Manggarai Aniaya Cucunya)
Albina Redemta Umen, psikolog dari Yayasan Mariamoe Peduli menilai bahwa kasus tersebut mengandung kekerasan fisik, psikis, dan sosial.
“Kekerasan fisik berupa pemukulan yang berbentuk luka dan memar. Kekerasan psikis berbentuk pemaksaan menjadi pembantu rumah tangga, yang dalam hal ini anak disuruh membantu mencari kayu demi memenuhi kebutuhan rumah tangga,” jelas Albina saat dimintai pendapat oleh Ekora NTT.
“Kekerasan sosial berupa penelantaran berupa diasingkan dari orangtua kandung dan eksploitasi anak yaitu memaksa anak untuk melakukan sesuatu demi kepentingan ekonomi keluarga,” tambahnya.
Dikatakan Albina, beberapa kekerasan yang dialami anak membawa dampak trauma secara psikis bagi anak.
Selain penanganan secara hukum kepada pelaku, kata Albina, penanganan secara psikiologis terhadap korban jauh lebih penting.
“Mengingat trauma psikis pasca-kejadian akan berdampak jangka panjang, dan memiliki kemungkinan suatu hari nanti korban akan menjadi pelaku jika trauma ini tidak segera ditangani,” beber Albina.
Ia berharap korban mendapatkan penanganan secara tepat demi mengatasi rasa traumanya.
“Paling penting, langkah awal penanganan saat anak dibawa dari tempat kejadian dan mendapatkan rumah aman. Dalam hal ini tempat yang dapat memberikan kenyamanan secara fisik dan psikis, tidak diinterogasi, karena pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan kekerasan yang pernah dialami tidak membantu anak keluar dari situasi traumatiknya,” tuturnya.
Albina menambahkan, biarkan anak bersosialisasi, sehingga tidak diisolasi. Anak tetap bisa dapat berjumpa dengan orang-orang di sekitar dengan pendampingan tenaga profesional.
“Dan juga alihkan perhatian anak dengan kegiatan yang positif. Berikan dukungan. Selanjutnya anak perlu mendapatkan terapi pemulihan jiwa dan dampingan oleh tenaga profesional (psikolog). Anak juga diberikan ekstra perhatian dan dukungan,” tutupnya.
Adeputra Moses