Ende, Ekorantt.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui dinas perhubungan telah mengeluarkan surat perihal penegasan operasional sarana transportasi dalam wilayah Provinsi NTT tertanggal 24 April 2020.
Beberapa poin penting ditegaskan dalam surat yang bersifat ‘penting dan segera’ ini. Pertama, penerbangan lokal di wilayah NTT tetap beroperasi.
“Operasional penerbangan antar-Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan kebijakan physical distancing yang diberlakukan terhadap penumpang pesawat sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” demikian tertulis dalam poin pertama surat tersebut.
Hal ini kembali ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka. Menurutnya, penerbangan pesawat udara yang dilarang penerbangan dari dan ke daerah terpapar.
“Penerbangan lokal NTT tetap dibuka, pak. Ini tidak bertentangan dengan pasal 19 Peraturan Menteri nomor 25 tahun 2020,” ujar Kadis Isyak.
Kedua, operasional kapal laut dan kapal penyeberangan untuk mengangkut penumpang berpedoman pada Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Nomor Dishub.550/552.3/250//IV/2020 tanggal 23 Maret 2020 prihal instruksi.
Ketiga, operasional sarana angkutan jalan baik umum maupun pribadi dalam wilayah Provinsi NTTtetap berjalan seperti biasa dengan tetap berpedoman pada kebijakan social and physical distancing dan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati yang dihubungi Ekora NTT via WhatsApp menjelaskan, NTT tidak tergolong daerah dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sehingga penerbangan lokal dapat dilakukan.
“Kalau NTT bukan daerah PSBB, jadi tidak ada larangan,” kata Irawati.
NTT telah kembali masuk dalam zona hijau dalam kaitannya dengan penyebaran Covid-19 menyusul sembuhnya pasien pertama Covid-19 di provinsi yang dinahkodai Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat ini.
Surat Edaran Bupati Ende
Langkah berbeda ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Ende. Melalui Surat Edaran Bupati Ende tertanggal 27 April 2020, Pemkab Ende melarang sementara semua angkutan masuk dan keluar Kabupaten Ende.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat di bidang transportasi dan menyikapi status Provinsi NTT yang pernah menjadi zona merah penyebaran Covid-19. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan beberapa poin, diantaranya:
Pertama, melarang sementara penggunaan sarana transportasi darat, seperti kendaraan bermotor umum maupun perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor untuk melintasi wilayah Kabupaten Ende.
Kedua, melarang sementara untuk semua kapal penumpang dan kapal penyeberangan dalam mengangkut penumpang masuk dan keluar wilayah Kabupaten Ende
Ketiga, melarang sementara untuk anggkutan udara agar tidak mengangkut penumpang masuk dan keluar wilayah Kabupaten Ende.
Kendati demikian, Pemkab Ende masih membuka akses bagi angkutan untuk kepentingan logistik dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penanganan Covid-19.
Larangan ini berlaku selama satu bulan lebih, dari 27 April 2020 hingga 31 Mei 2020.
Terhadap dua aturan yang berbeda tersebut, publik bingung, apakah mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi NTT atau aturan yang dikeluarkan Pemkab Ende, mau ikut yang mana?













