Ende, Ekorantt.com – Pemerintah Desa Aewora, Kecamatan Maurole Kabupaten Ende menerapkan karantina terpusat bagi pelaku perjalanan yang datang dari wilayah zona merah penyebaran Covid-19.
Penerapan karantina terpusat ini dilakukan jauh sebelum tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Ende menetapkan Stadion Marilonga sebagai lokasi karantina dari klaster Gowa, Lambelu, dan Magetan.
Pelaku perjalanan baik darat, laut, dan udara diperiksa ketat, lalu dikarantina terpusat di SDK Aewora.
Ketika ada warga Desa Aewora yang datang dari Yogyakarta pada 8 April lalu, langsung dikarantina selama 14 hari. Disusul warga Aewora yang datang dari Batam pada 13 April, juga dikarantina selama 14 hari.
“Semua itu jauh sebelum ada klaster Gowa, Lambelu dan Magetan,” demikian pernyataan Kepala Desa Aewora, Yulius Mangu ketika dihubungi Ekora NTT melalui sambungan telepon seluler pada Jumat (22/05/20)
Yulius menjelaskan, 21 pelaku perjalanan sedang menjalankan masa karantina terpusat saat ini.
“Ada 21 orang yang kami karantina terpusat di SDK Aewora. Pihak pemerintah desa menyiapkan makan siang melalui dapur umum. Sedangkan makan pagi dan malam disiapkan oleh pihak keluarga,” ungkap Yulius.
Protap yang dilakukan di tempat karantina yaitu mengukur suhu tubuh, mencuci tangan, penyemprotan cairan disinfektan tanpa dilakukan rapid test.
“Rapid test mungkin kewenangan kabupaten, tapi semua yang kami lakukan ini demi menjaga kampung halaman kami terbebas dari Covid-19,” ujarnya.
Yulius juga mempertanyakan realisasi dana penanganan Covid-19 dari APBD II senilai 23 miliar rupiah dan dari talangan dari DPRD Ende senilai 400 juta, “sampai di mana realisasinya”.
“Kami di tingkat desa, masker, cairan disinfektan saja kami tidak dapat. Penanganan Covid-19 di tingkat desa murni dari dana desa apalagi sampai hari ini dana desa kami belum cair,” keluhnya penuh harap.