206 Desa di Ende Belum Salurkan BLT DD, DPRD Minta Bupati Bertanggung Jawab

Ende, Ekorantt.com – Sebanyak 206 desa di Kabupaten Ende belum menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) hingga pertengahan Juni 2020.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tim anggaran pemerintah daerah, Jumat (19/6/2020), anggota DPRD Ende meminta Bupati Djafar bertanggung jawab.

Ketua Komisi I DPRD Ende, Moch. Orba K. Ima mengatakan, masalah yang sering menjadi alasan pemerintah dalam RDP adalah persoalan Siskeudes.

“Di forum ini, saya tegaskan Bupati Djafar sebagai ketua tim gugus tugas harus bertanggung jawab. BLT Dana Desa adalah bentuk kepedulian pemerintah pusat dalam penanganan dampak Covid-19. Sekarang sudah new normal, masa dana BLT belum disalurkan. Apa tunggu masyarakat mati dulu?” tanya Orba.

Politisi Partai Gerindra ini berpendapat, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 tahun 2020 telah menegaskan, pencairan BLT dapat dilakukan segera, asal ditetapkan melalui forum musyawarah desa khusus.

“Namun syarat yang dikeluarkan Dinas PMD dengan menunggu pengimputan usulan desa dalam aplikasi Siskeudes telah menghambat penanganan dampak Covid-19,” sebutnya.

Kritik juga dilontarkan anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Megi Sigasare.

Menurut Megi, Bupati Djafar tidak boleh kalah dengan perilaku oknum Pegawai Negeri Sipil yang menghambat pelayanan terhadap masyarakat termasuk pemerintah desa.

“Saya kesal, ini kejahatan luar biasa. Gara-gara perilaku oknum menyebabkan begitu banyak masyarakat di desa menderita. Ini seperti Tuhan saja. Orang desa jadi takut. Ini sudah masif. Kalau sudah ada admin yang baru, saya minta Dinas PMD mengatur dengan baik pelayanan terhadap pemerintah desa. Jangan berjubel dan tidak menjalankan prokol kesehatan. Harus diatur dengan baik,” tegas Megi.

Wakil rakyat lainnya, Mahmud meminta Dinas PMD untuk mengevaluasi total pelayanan dan mekanisme penyelesaian dokumen perencanaan desa sehingga tidak menyebabkan adanya keterlambatan.

“Kenapa evaluasi dan penyempurnaan dokumen tidak dilakukan di kecamatan. Ada camat dan rekan-rekan pendamping desa. Harus dioptimalkan. Admin tidak boleh mengubah dan mengotak-atik hasil musyawarah di desa yang sudah disahkan. Ini sudah terjadi terus-menerus sejak 2017 dan sangat menyusahkan pemerintah desa,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso mengingatkan agar pemerintah tegas mengambil langkah-langkah penanganan terhadap masalah keterlambatan penyaluran BLT dan pembayaran tunjangan penghasilan tetap bagi aparat desa di Kabupaten Ende.

“Jangan ada alasan password. Pak Yani (Kadis PMD) harus tegas. Ini masalah sudah menggurita, terjadi dari tahun ke tahun. Ada yang menghilangkan dokumen negara yang menyulitkan pelayanan kepada masyarakat harus lapor polisi,” tandas Feri Taso.

Menanggapi komentar anggota DPRD, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ende, Albert Yani menjelaskan, saat ini pemerintah telah menyiapkan tiga administrator Siskeudes.

“Saat ini kami sudah siapkan tiga admin pengganti karena admin yang lama sudah dipindahkan. Sekarang sedang dipersiapkan untuk pelatihan,” terang Yani.

“Sedangkan untuk pencairan dana BLT, sesuai amanat PMK 50 tahun 2020 dan hasil konsultasi, sudah diputuskan dan dibuat edaran kepada para kepala desa bahwa pencairan BLT dapat dilakukan secara manual. Jadi tidak harus diinput ke aplikasi Siskeudes,” jelas Albert Yani.

TERKINI
BACA JUGA