Ende, Ekorantt.com – Aparat Kepolisian Resor Ende berhasil menangkap seorang kurir Narkoba dengan inisial SON, 30 tahun. Polisi mengamankan pelaku di salah satu tempat jasa pengiriman barang di Kota Ende, Minggu (25/10/2020).
Saat pemeriksaan, polisi menemukan paket sabu yang disembunyi dalam kantung celana jeans berwarna biru. Terdapat dua bungkusan kecil diflakban yang diketahui narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana dalam keterangan pers pada Rabu (28/10/2020) menjelaskan, aparat telah menyita 10 paket sabu seberat 0,9 gram dari tangan SON. Polisi juga telah menyita celana jeans, SIM card, handphone, dan satu unit sepeda motor.
“Semua barang bukti sudah kita amankan termasuk yang bersangkutan. Kita akan dalami lebih lanjut, karena masih butuh waktu,” ujarnya.
SON sendiri, kata AKBP Albertus, adalah kurir narkoba jenis sabu yang terhubung dengan jaringan Tasikmalaya.
“Ketika pelaku hendak mengambil kiriman dari Tasikmalaya yang mencurigakan paket sabu, pelaku langsung dibekuk,” kata AKBP Albertus.
Atas tindakan itu, SON terancam pidana maksimal 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp8 miliar.