Karir Politik Dula Berakhir di Balik Jeruji Besi

Labuan Bajo, Ekorantt.com – Kasus pengalihan aset tanah pemerintah daerah seluas 30 hektare di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, pada Kamis (14/1/2021).

Dari belasan nama tersangka kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 3 triliun rupiah itu, salah satunya yakni Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Manggarai Barat.

“Untuk peran para tersangka, akan dijelaskan oleh Kepala Kejati NTT di Kupang. Seluruh tersangka langsung kita antar ke Kupang hari ini,” jelas Aspidsus Kejati NTT Muhammad Ilham Samudra.

Selain politisi PAN itu, sejumlah pejabat Pemkab Manggarai Barat turut ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Bagian Tata Pemerintahan (Tatapem) berinisial AS, dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekertariat Daerah berinisial AN.

iklan

Selain itu, ada juga nama mantan Calon Wakil Bupati Manggarai Barat berinisial ARNCD dan pengusaha hotel di Labuan Bajo berinisial VS, yang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka ini langsung diterbangkan ke Kupang, didampingi penyidik Kejati NTT.

“Semua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara langsung ditahan di Kupang. Khusus ACD, kami belum tahan karena masih diminta keterangan lebih lanjut,” jelas Koordinator Tim Penyidikan Tipidsus Kejati NTT Roy Riady.

Dula menjabat sebagai Bupati Manggarai Barat selama dua periode. Ia menjadi bupati sejak 2010.

Adeputra Moses

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA