Larantuka, Ekorantt.com – Aparat Polres Flotim menetapkan tiga orang tersangka dari lima terduga pelaku pencurian gading. Tiga tersangka itu yakni Y, perempuan dan dua orang lainnya berinisial MA dan KK, laki-laki yang merupakan rekan Y.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mencuri gading milik Yohanes Bala Koten, warga Desa Riangkoli, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, pada 11 Januari 2021 lalu.
Kasatreskrim Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana mengatakan, ketiga terduga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat langsung dalam proses pencurian gading. Sedangkan dua terduga pelaku lainnya yang juga diamankan bersama ketiga tersangka tersebut masih dalam tahapan pemeriksaan.
“Dari perkembangan proses penyidikan, untuk sementara kita sudah tetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sedangkan dua orang lainnya yang turut kita amankan masih terus kita dalami apakah ada keterlibatan yang bersangkutan dalam proses pencurian atau tidak,” jelas Iptu I Wayan saat dikonfirmasi Ekora NTTdi Mapolres, Senin (25/01/2021).
Dijelaskannya, polisi baru berhasil mengamankan satu batang gading. Sedangkan dua unit laptop yang turut digasak belum ditemukan. Lantaran dua orang terduga pelaku lainnya masih buron dan masih dalam kejaran polisi.
“Ada satu batang gading dan dua buah laptop. Jadi ada tiga objek yang dicuri. Saat ini kami amankan satu batang gading. Sedangkan dua buah laptopnya belum kami temukan karena dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran kami,” ungkap Wayan.
Iptu I Wayan menjelaskan, pihaknya terus mendalami kasus ini di tengah maraknya kasus pencurian gading beberapa tahun belakangan.
“Kami masih mendalami. Apakah sebelumnya juga ketiga tersangka pernah melakukan pencurian gading atau tidak. Kami masih telusuri dan akan kami ungkapkan nanti dalam press release kemudian,” tegasnya.