Kasus Perdagangan Daging Rusa di Labuan Bajo, Tersangka Dijerat 5 Tahun Penjara

Labuan Bajo, Ekorantt.com –  Tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan tersangka kasus perdagangan daging rusa antar-pulau di pelabuhan ASDP Manggarai Barat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Tersangka dengan inisial IH (58) telah melanggar pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Penyidik KLHK telah merampungkan proses penyidikan kasus tersebut dan dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Selanjutnya akan dilakukan proses tahap II penyerahan tersangka IH (58) berserta berang bukti berupa 300 kilogram daging rusa, 1 unit mobil pick up tipe Daihatsu warna hitam, STNK plat DD 8411 EF, dan sebuah Hp merek Nokia warna putih.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri untuk dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Manggarai Barat, dan selanjutnya tanggung jawab penyidik sudah diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses persidangan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur mengatakan bahwa penyidikan ini berawal saat diamankan perdagangan daging rusa antarpulau di pelabuhan ASDP Manggarai Barat oleh tim operasi gabungan 21 Desember 2020 lalu.

Tim menggagalkan pengiriman daging yang dibungkus dalam 7 dos rokok gudang garam. Tim kemudian menghubungi tim penyidik Pos Gakkum KLHK Labuan Bajo untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan daging Rusa yang dibungkus dalam dos rokok gudang garam sebanyak 7 dos dengan jumlah sekitar 300 kilogram daging rusa yang akan dikirim ke Bima, NTB,” ujar Muhammad Nur kepada Ekora NTT, Rabu (17/2/2021).

Lanjut Nur, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap penerima pesanan di Bima NTB yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.

Sandy Hayon

spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA