Labuan Bajo, Ekorantt.com – Hindong Binti Abdul Saing adalah salah satu tersangka dari lima tersangka lainnya yang ditahan di kantor Polres Manggarai Barat, Rabu (17/2/2021) malam.
Sore itu Hindong tengah duduk di bawah pohon yang berada di belakang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar. Beberapa awak media mendekatinya sembari menanyakan tentang kedatangan mereka ke kantor itu.
Wanita paru baya itu tampak murung. Sebab sesaat lagi para penyidik akan menahannya karena diduga melakukan pemalsuan dokumen tanah.
Hindong adalah warga Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar). Dari enam tersangka Hindong satu-satunya perempuan.
Sedangkan lima lainnya adalah Baharudin Bin Makuaseng (71), Nasarudin Bin Abdul Muin (52), Hataming Bin Abdul Salam (63), Ruslin Bin Abdul Saing (50) dan Sahrir Bin Msidik Saing (37).
“Mulai panggil pertama kami bulan tiga tahun 2020. Ini sudah kelima kali panggil kami ini. Ke Jaksa ke, Hakim kita juga tidak tahu,” kata Hindong.
Hindong mengaku, tidak ada kasus di desanya. Ia pun kaget ketika dilaporkan ke aparat penegak hukum. “Kita ini seperti babi buta. Tidak tahu masalah-masalahnya,” ujarnya.
Hindong mengaku dirinya anak seorang Tua Golo di desa itu. Lalu ketika ayahnya meninggal, status Tua Golo dilimpahkan kepada saudaranya, Ruslin Bin Abdul Saing (50).
Dari sang ayah mereka mendapat warisan tanah seluas 40 hektare. Semua tanah itu kata Indong, sudah bersertifikat. Kendati demikian semuanya tidak berjalan mulus. Indong dan beberapa warga dilaporkan oleh Rikard Bagun
“Bukan hanya kami yang tuan tanah yang dia (Rikard Bagun) lapor. Dia lapor kami ini istilahnya dokumen palsu. Dia tidak akui kita ini Desa Batu Tiga,” ujarnya.
Indong mengaku ia sudah menjadi warga desa itu selama 23 tahun. Semua dokumen kependudukan tercatat sebagai warga Desa Batu Tiga.
Namun, mereka dilaporkan lantaran menjual tanah milik Rikard Bagun seluas 264 hektare. Indong tidak ingat saat mereka mengurus sertifikat. “Saya tidak ingat itu urusan bapak-bapak,” pungkasnya.
Kasi Intel Kejari Mabar, Putu A. Sutadharma, mengatakan penahanan enam tersangka karena terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen guna mengurus penerbitan sertifikat ratusan hektare lahan di Desa Batu Tiga.
“Ini merupakan tahap kedua yang kami terima dari Mabes Polri yang dilimpahkan dari Kejaksaan Agung. Kemudian Kejagung melimpahkan ke Kejari karena wilayah sengketa. Enam tersangka ini kami langsung limpahkan ke pengadilan,” beber Putu.
Atas perbuatannya jelas Sutadharma, para pelaku dijerat 263 ayat 1 KUHP jonto pasal 55 ayat 1 KUHP atau 263 ayat 2 KUHP jonto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Semua tersangka dijerat pasal 263. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” katanya.
Ia mengatakan kasus tersebut dilaporkan Ali Antonius di Mabes Polri 20 Februari 2020 lalu.
Sandy Hayon