Labuan Bajo, Ekorantt.com- Enam warga Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) diamankan di Mapolres Mabar pada Rabu (17/2/2021) malam sekitar pukul 19.13. Keenamnya ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Kejari Mabar.
Kasi Intel Kejari Mabar, Putu A. Sutadharma, menerangkan enam tersangka yang ditahan, yakni Baharudin Bin Makuaseng (71), Nasarudin Bin Abdul Muin (52), Hataming Bin Abdul Salam (63), Ruslin Bin Abdul Saing (50), Hindong Binti Abdul Saing (62), dan Sahrir Bin Msidik Saing (37).
Penahanan keenam tersangka ini, kata Sutadharma, karena terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen guna mengurus penerbitan sertifikat ratusan hektare lahan di Desa Batu Tiga.
“Ini merupakan tahap kedua yang kami terima dari Mabes Polri yang dilimpahkan dari Kejaksaan Agung. Kemudian Kejagung melimpahkan ke Kejari karena wilayah sengketa. Enam tersangka ini kami langsung limpahkan ke pengadilan,” beber Putu.
Atas perbuatannya, jelas Putu, para pelaku dijerat 263 ayat 1 KUHP jonto pasal 55 ayat 1 KUHP atau 263 ayat 2 KUHP jonto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Semua tersangka dijerat pasal 263. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” katanya.
Terkait objek sengketa, Putu belum bisa memberikan keterangan kepada awak media.
“Nanti pengadilan yang menerangkan semua. Kita sidang dulu,” katanya.
Ia menambakan kasus tersebut dilaporkan Ali Antonius di Mabes Polri 20 Februari 2020 lalu.
Sandy Hayon