Maumere, Ekorantt.com – Balai Desa Udek Du’en di Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur menjelma menjadi ruang belajar bagi ibu-ibu pada Senin, 13 Juli 2026 lalu. Ruangan yang biasanya lengang, mendadak ramai, penuh dengan warga. Di hadapan mereka, sosok transpuan tampil mengenakan jaket almamater kampus Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere. Ia berjalan mengelilingi kursi-kursi peserta dengan langkah kecil. Sedangkan ia terus bertutur ihwal materi penyuluhan.
“Kami datang ke sini, untuk tinggal dan mengalami apa yang mama-mama rasakan,” ujar Mayora membuka pembicaraan.
Mayora memfasilitasi penyuluhan tentang stunting dan kemiskinan bagi warga Desa Udek Du’en. Dua persoalan ini tengah menjadi sorotan tajam dalam kebijakan pemerintah, baik di level nasional maupun daerah.
Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 mencatat 11,25 persen dari 326,57 ribu jiwa penduduk Kabupaten Sikka tergolong miskin, dengan persentase stunting sebesar 12,62 persen dari total 19.874 balita. Di Desa Udek Du’en, empat ibu hamil mengalami kondisi kurang energi kronis (KEK) per Juli 2026.
Para peserta penyuluhan yang semula canggung kemudian merasakan suasana cair setelah Mayora mengajak mereka untuk bersuara: memberi pendapat, saran, dan bertukar ide. Penyuluhan berjalan interaktif, diselipi kelakar renyah sehingga menghilangkan kesan kaku forum tersebut.
Mama Lusia Heling, salah satu peserta, tak membayangkan kegiatan penyuluhan akan berjalan dalam suasana yang hidup. Hal yang terngiang-ngiang dalam ingatannya tentang penyuluhan selalu kaku dan monoton. “Saya pikir seperti penyuluhan dari dinas, kami dengar mereka omong, tapi rasanya kaku.”
Lewat penyuluhan ini, Lusia merasakan bahwa Mayora sangat dekat dengan persoalan warga desa. Mayora bukan sosok asing dari luar desa, tetapi kawan sejalan yang saling menguatkan dan berbagi cerita.
“Kami sebagai mahasiswa harus bantu bapa mama di sini supaya sama-sama mengurangi masalah stunting. Supaya bapa mama di sini juga hidup baik. Coba dimulai dengan potensi yang ada di sekitar bapa mama punya rumah. Bisa to?” tanya Mayora, yang diamini oleh peserta penyuluhan.
Suasana semakin hidup saat Mayora dan empat mahasiswa lain berbaur bersama warga untuk membuka lahan untuk kebun sayur di hari berikutnya. Kebun warga berjarak 500 meter dari pemukiman itu sudah penuh gelak tawa sejak pagi.
Mama-mama dan para mahasiwa bergotong royong menggembur tanah, lalu membentuk bedeng. Sebagian dari mereka mencabut akar-akar liar di sekitar bedeng sekaligus memecahkan gumpalan tanah yang berukuran besar. Mayora ikut dalam kelompok yang meratakan permukaan bedeng, sebelum disemaikan bibit kangkung, bayam, dan sawi.
Tak berhenti di situ, mereka secara bergantian menyiram sekaligus memperhatikan tumbuh kembang sayuran itu setiap pagi dan sore. Kuliah Kerja Nyata (KKN) berjalan selama sebulan. Mayora pun kembali ke Maumere. Tapi, budidaya hortikultura tersebut tetap berjalan. “Kami sudah panen. Mau lanjut tanam lagi,” suara Lusia terdengar saat Mayora menghubungi melalui sambungan telepon pada Senin, 5 Oktober 2026.
Mayora kini kembali ke kampus. Ia melanjutkan masa-masa akhir perkuliahan di program studi hukum untuk menjadi pengacara. “Saya bersyukur di Unipa, dosen-dosen begitu ramah dan terbuka terhadap saya. Saat kuliah, penampilan saya, mau penampilan apa, itu hak saya,” kata Mayora.
Di sisi lain, Unipa tak mempersoalkan identitas Mayora sebagai seorang transpuan. Rektor Unipa, Jonas K.G.D. Gobang atau Gery Gobang bilang pada prinsipnya, kampus yang ia pimpin itu terbuka bagi siapa pun yang sungguh-sungguh ingin belajar, mengembangkan diri, dan bertumbuh secara positif melalui pendidikan. “Kami tidak melihat mahasiswa semata-mata dari latar belakang personalnya, tetapi sebagai insan yang datang ke perguruan tinggi untuk belajar, memperoleh pengetahuan dan keterampilan, membangun karakter, serta mempersiapkan dirinya untuk kehidupan dan masa depannya,” kata Gery Gobang.
Pengalaman di Unipa belum tentu dirasakan oleh teman-teman transpuan yang lain. Perundungan di lingkungan sekolah membuat banyak dari mereka berhenti melanjutkan pendidikan. Pengalaman KKN di Desa Udek Du’en juga membuka kesadaran bahwa stunting dan kemiskinan akut menyerang mereka yang paling rentan. Itulah kenapa sejak 2023, Mayora dan anggota komunitasnya terlibat aktif memperjuangkan Peraturan Daerah (Perda) ramah Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga menyasar kebutuhan dasar transpuan seperti pendidikan, ekonomi, dan kesehatan.
Kenapa Perlu Perda Ramah HAM?
Maumere harus menjadi rumah yang aman untuk semua orang. Demikian visi Komunitas Fajar Sikka, kata Mayora. “Rumah yang aman bukan hanya tempat kita boleh tinggal, tetapi tempat setiap orang bisa mengakses haknya tanpa harus terlebih dahulu membuktikan bahwa dirinya pantas diterima.”
“Dan ternyata apa yang menjadi visi kami terjawab dalam proses-proses kami,” sambung Mayora.
Dalam proses selanjutnya, pergumulan dan perjumpaan dengan banyak orang membuka pintu lain bagi perjuangan Komunitas Fajar Sikka. Dari yang semula mewadahi teman-teman ragam gender, komunitas ini hadir pula untuk kelompok rentan lain.
Visi komunitas yang dipimpin Mayora ini terejawantah lewat langkah konkret memperjuangkan produk kebijakan berupa Perda Ramah HAM. Titik awalnya terjadi pada 2023 silam. Dalam sebuah lokakarya yang dihadiri oleh sejumlah organisasi mahasiswa dan perwakilan dari kelompok rentan, cerita Mayora, mereka membahas kebijakan afirmasi bagi kelompok ragam gender dan seksualitas. Pertanyaan penting dalam kegiatan ini yakni bagaimana orang melihat dan mendefinisikan mereka?
“Dalam proses, yang perlu diselesaikan adalah bukan hanya kami, tapi semua orang itu melihat keragaman dengan kacamata yang terbuka.”
Terjadi dinamika yang alot nan keren dalam diskusi tersebut. Setiap peserta menyampaikan pendapat untuk diperdebatkan. Dari situ, Mayora menyadari bahwa pemerintah mesti memikirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan dan kebutuhan kelompok-kelompok rentan.
“Nah bagaimana mendorong aksesibilitas kami, pengakuan terhadap kami itu ada. Dengan apa? Mendorong kebijakan afirmasi. Bersyukur kami dapat dukungan dari teman-teman, orang muda, organisasi, lembaga, dan stakeholder,” tutur Mayora.
Tapi kebijakan afirmasi saja tidak cukup, kata Mayora. Butuh regulasi daerah yang berwajah inklusif, terbuka untuk semua orang dengan latar belakang yang berbeda-beda.

Dari Kecurigaan Hingga Bertemu di Simpul yang Sama
Sebagai inisiator awal, Mayora bersama anggota Komunitas Fajar Sikka menemui tim dari Perkumpulan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH Nusra) hingga bermufakat membentuk Koalisi Peduli HAM Kabupaten Sikka. Koalisi ini terbagi dalam dua tim yakni tim substansi dan tim kampanye komunitas. Anggota koalisi berasal dari berbagai latar belakang, baik akademisi, masyarakat sipil, dan kelompok-kelompok rentan yang diperjuangkan lewat Perda Ramah HAM.
Dalam sebuah kesempatan sebelum koalisi terbentuk, Mayora juga bertemu dengan akademisi Universitas Nusa Nipa (Unipa), Robertus Dicky Armando. Ia menyampaikan niat untuk memperjuangkan Perda Ramah HAM di Kabupaten Sikka sekaligus meminta Dicky untuk menjadi penyusun naskah akademiknya.
Dicky tak langsung mengiyakan permintaan itu. Ia mempertanyakan terlebih dahulu orientasi perjuangan Mayora dan kawan-kawannya. Dalam kecurigaan, ia bertanya, “Perda ini orientasinya ke mana?
Mayora menjelaskan, Perda yang akan diperjuangkan berkaitan dengan pemenuhan hak-hak dasar teman-teman transpuan. Layaknya warga negara yang lain, transpuan berhak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, pekerjaan, kesetaraan, kehidupan, keadilan, dan kebudayaan. Tak lebih dari itu. Lantas Dicky menyanggupi permintaannya.
Peran berbeda dilakukan oleh Yolanda, seorang transpuan dari Komunitas Fajar Sikka. Sebagai tim kampanye komunitas, ia bertugas untuk memfasilitasi diskusi terfokus dan merajut kedekatan dengan anggota komunitas. Meyakinkan teman-teman komunitas bukanlah perkara gampang, kata Yolanda. Sejak awal sudah muncul wasangka “jangan-jangan ini untuk kepentingannya teman-teman transpuan saja.”
Letupan kecurigaan mencuat dalam diskusi-diskusi awal yang digelar oleh koalisi. Yolanda menganggap hal itu sebagai sesuatu yang lumrah dalam perjuangan. Toh, perjumpaan demi perjumpaan akan menjawab kecurigaan yang ada.
Benar saja, kecurigaan yang semula muncul terurai sehingga terbentuk persepsi bersama di masing-masing komunitas. Hal ini tentu saja menjadi modal kuat dalam membentuk soliditas dalam koalisi. “Ini kan sering kami ketemu, mereka punya kegiatan kami ikut, kami punya kegiatan kami undang mereka. Kami coba untuk peka dengan mereka punya permasalahan,” kata Yolanda.
“Jadi kalau mereka punya masalah, kami coba untuk peka. Untuk kalau macam mereka mengalami ketidakadilan, kami bersuara.”
Tantangan lain dihadapi oleh Yolanda saat meyakinkan teman-teman transpuan tentang agenda yang akan diperjuangkan ke depan. Ia mendengar kasak-kusuk, “jangan-jangan ini untuk kepentingannya Mayora dan Yolanda saja.”
Yolanda memilih untuk bertemu teman-teman transpuan ke tempat kerja atau rumah mereka masing-masing. Cara ini dinilai lebih efektif untuk menjelaskan tentang regulasi yang sedang diperjuangkan. “Kami beri pemahaman untuk yang belum mengerti. Kadang-kadang kan ada yang sudah tua tapi belum ada KTP. Ada yang lari dari keluarga, mengalami penolakan-penolakan begitu dari keluarga.”
Tak semua anggota komunitas memahami apa yang dijelaskan Yolanda. Sebagian orang cuek karena menganggap diri sudah mapan dengan posisi mereka sekarang. Sebagiannya lagi, kata dia, tak tahu apa manfaat dari perda yang diperjuangkan ini.
Dia mengatakan banyak anggota komunitas transpuan yang punya usaha dan berhasil. Bahkan, ada yang dipercayakan sebagai pejabat publik, seperti Mayora. Mereka-mereka ini ikut berkontribusi bagi pembangunan di daerah. “Dari itu makanya kami mau ada kebijakan, setidaknya ada Perda, pemerintah lebih perhati, lebih peduli begitu buat teman-teman. Dan bukan hanya untuk kami saja, untuk teman-teman disabilitas dan yang lain,” kata Yolanda.
Kerentanan Itu Nyata
Kembali ke diskusi awal Mayora dan Dicky. Mayora datang niat untuk memperjuangkan komunitasnya sebagai subyek hukum Perda. Mereka berdiskusi, kemudian bersepakat untuk memperluas cakupan subyek hukum beleid. Dari yang hanya fokus pada komunitas transpuan, kini diperluas kepada orang dengan disabilitas, masyarakat adat, anak dan perempuan korban kekerasan, serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Oleh Dicky, kelima subyek hukum ini tergolong dalam kelompok-kelompok rentan. Mereka disebut rentan karena “tidak memiliki kemampuan untuk bisa mengakses kebutuhan haknya mereka.”
Kerentanan yang dihadapi tergambar dalam sesi diskusi terfokus, salah satu tahapan dalam penyusunan Perda Ramah HAM. Ada beragam persoalan yang disampaikan oleh masing-masing kelompok rentan. Tercatat 125 persoalan yang kemudian dimasukkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM).
“Akses ke kebutuhan dasar lebih tepatnya. Misalkan hak pendidikan, kemudian hak untuk mendapatkan bantuan, kemudian hak untuk diperlakukan selayaknya sebagai warga negara.”
Dari situ, tim mempelajari satu per satu persoalan tersebut hingga mengerucut pada 28 daftar inventaris masalah. Rata-rata persoalan yang dihadapi berkaitan dengan akses ke pemerintah. “Ini akumulasi. Itu kan bagaimana kami merumuskan supaya adil untuk orang dengan disabilitas, transpuan, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya” kata Dicky.
Penyusunan Perda Kabupaten/Kota Ramah HAM, kata dia, berlandaskan pada tiga prinsip yakni non-diskriminasi, kesetaraan, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Ketiga hal ini yang kemudian mendasari pemerintah dalam mengimplementasikan sebuah kebijakan publik. “Nah, dan teman-teman ketika melihat bahwa pemerintah dalam melakukan implementasi kebijakan publik atau implementasi penyelenggaraan negara good governance itu mengabaikan tiga hal ini. Nah siapa yang diabaikan? Lima kelompok rentan itu.”

Sempat Terhenti, Tapi Advokasi Jalan Terus
Dicky bersama timnya menggodok rancangan peraturan daerah yang disertai naskah akademik selama tiga bulan. Setelah rampung, mereka menggelar diskusi terfokus untuk meminta penilaian dan masukan dari publik. “Kami buat FGD beberapa kali dengan anggota koalisi, perwakilan masyarakat sipil, juga dengan para akademi dan praktisi hukum,” tuturnya.
Masukan dan saran selama diskusi, Dicky menambahkan, sebagian besar berkaitan dengan paradigma sekaligus tata bahasa hukum dalam Ranperda. Hal tersebut membantu tim substansi untuk menyempurnakan rancangan Perda yang telah dirumuskan sebelumnya.
Sayangnya, perjuangan koalisi sempat berhenti di tengah jalan. Direktur Perkumpulan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH Nusra), Piter Embu Gusi mengatakan, hal itu terjadi karena keterbatasan dana. “Setelah program ini sempat macet, terhenti, lalu mulai jalan lagi sekitar bulan April.”
PBH Nusra merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki fokus kerja pada bantuan hukum dan hak asasi manusia. “Kami bekerja baik secara litigasi maupun non-litigasi,” kata Piter.
Piter bilang, PBH Nusra juga salah satu inisiator kunci pembentukan peraturan Perda Ramah HAM. “Kemudian kami mengajak kawan-kawan untuk mari kita sama-sama mendorong sebuah regulasi.”
Di tengah upaya mewujudkan Perda Ramah HAM, konflik agraria pecah di Nangahale pada awal 2025. Mayora, Yolanda, para anggota Komunitas Fajar Sikka tidak berdiam diri menanti kelanjutan memperjuangkan secarik aturan Perda.
Mereka turun ke lokasi, hadir di tengah anak dan perempuan yang menderita akibat konflik itu. Mereka tinggal sementara di lokasi konflik agraria setiap Hari Sabtu dan Minggu selama satu bulan. “Kami lakukan selama sebulan. Lihat mereka hidup sengsara bikin kami juga ikut sedih,” kata Mayora.
Tak sekadar tinggal bersama warga adat, Komunitas Fajar Sikka memberikan pendampingan khusus kepada anak-anak Nangahale. Mulai dari menari, menggambar, bercerita, hingga bermain bola kaki bersama.
Dalam sebuah kesempatan menggambar, hal yang tak pernah disangka sebelumnya terjadi. Sejumlah anak menuangkan kenyataan pahit yang mereka alami yakni menggambar eskavator, rumah yang hancur, dan pohon kelapa.
Mayora dan teman-temannya ikut terenyuh. “Ini kan gambar dari apa yang mereka alami selama ini. Anak-anak sangat polos.” Belajar dari situ, komunitas memfasilitasi kegiatan lain demi menghilangkan trauma anak-anak korban penggusuran itu.
Upaya advokasi diwarnai pula oleh tuduhan terhadap Cece Geliting, anggota Komunitas Fajar Sikka, terkait unggahannya yang menggambarkan jubah pastor berkepala alat berat.
“Waktu itu, dilapor karena diduga hina simbol dan tokoh agama. Kemudian Cece dan saya diperiksa,” tutur Mayora. Laporan ke polisi tak menghentikan kerja advokasi teman-teman transpuan ini. Mereka sadar betul bahwa apa yang mereka alami tak sebanding dengan penderitaan anak-anak dan perempuan Nangahale.
Lobi-lobi
Selama hampir dua tahun vakum, dari 2024 hingga awal 2026, terjadi pergantian pemerintahan. Pemerintahan lama berganti ke yang baru. Rotasi pejabat-pejabat penting di dinas pun tak terhindarkan. Lobi-lobi yang dibangun oleh tim koalisi terpaksa harus dimulai dari awal lagi.
“Karena para pejabat sudah ganti semua. Anggota DPRD ganti. Bupati baru, kami harus ketemu lagi. DPRD juga baru. Kami harus ketemu lagi,” ujar Piter Embu.
Piter Embu menambahkan, tim substansi telah menyelesaikan draf rancangan peraturan daerah. Dalam kunjungan ke Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago beberapa waktu lalu, tim menyodorkan draf tersebut.

Pada prinsipnya, respons Juventus, pemerintah menyambut baik inisiatif dan niat baik Koalisi Peduli HAM Sikka. Inisiatif seperti ini harus menjadi komitmen bersama dalam melindungi kelompok rentan. Ia berkomitmen agar tak ada yang dilupakan dalam setiap kebijakan pemerintah.
Juventus pun mengarahkan koalisi untuk bertemu bagian hukum pemerintah daerah. “Untuk hasilkan Perda tentu ada prosedur dan mekanismenya. Saya arahkan teman-teman koalisi ke bagian hukum agar drafnya dipelajari.”
Menindaklanjuti arahan Juventus, koalisi mengadakan diskusi terfokus terkait naskah akademik dan Ranperda Kabupaten Sikka Ramah HAM bersama bagian hukum pemerintah pada 7 Agustus 2026 lalu. Gagasan dan rancangan yang dibuat koalisi mendapat sambutan positif dari perwakilan pemerintah.
Usai pembahasan, kata Piter, bagian hukum Pemerintah Kabupaten Sikka meminta draft tersebut untuk dibahas lebih lanjut di kantor. “Mereka bawa. Lalu mereka coba untuk bahas di kantor. Mereka lihat lagi. Kemudian mereka akan presentasi lagi kepada kami.”
Perwakilan pemerintah daerah saat itu meminta koalisi untuk melakukan sosialisasi ke dinas dan instansi terkait, sebuah hal yang sudah dan sedang dilakukan Piter Embu dan kawan-kawan sejauh ini.
Kini koalisi mempertimbangkan mekanisme pengusulan rancangan Perda, apakah melalui DPRD atau melalui pemerintah daerah. Pendekatan dengan pemerintah sudah berjalan. Di saat yang sama, mereka juga melakukan pendekatan dengan anggota DPRD Sikka.
Perlindungan yang Setara
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka, Maria A. Mayestati mendukung pembentukan payung hukum di level daerah yang melindungi kelompok rentan. “Seluruh masyarakat Kabupaten Sikka, dengan klasifikasi apa pun, itu dia wajib dilindungi oleh negara.”
Menurut dia, negara harus memberikan perlindungan yang setara untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Sikka, di antaranya kelompok rentan seperti perempuan dan anak, penyandang disabilitas, transpuan, disabilitas, hingga masyarakat adat.
“Bentuk perlindungan tentu bermacam-macam. Tetapi, paling tidak ada payung hukum, ada regulasi yang jelas sehingga mereka bisa bergerak luas di masyarakat. Oleh karena itu, kami mendorong supaya ada perlindungan terhadap kelompok rentan di kabupaten ini,” ujarnya.
Mayestati menceritakan, sebagian kelompok rentan masih menghadapi kesulitan dalam memperoleh pekerjaan dan diterima di tengah masyarakat karena kondisi yang mereka alami. “Kadang kala mau cari kerja juga tidak mendapat kesempatan. Mereka juga punya hak. Hak hidup, hak mendapatkan pekerjaan. Mereka harus dilindungi.”
Karena itu, ia menilai perlu ada regulasi yang secara khusus mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan. Menurutnya, rancangan Perda yang digodok oleh masyarakat sipil dapat disampaikan kepada DPRD melalui audiensi maupun mengajukan drafnya yang telah disusun.
“Kalau memang mereka sudah menyiapkan, tetapi paling tidak mereka datang untuk audiensi dengan kami, supaya kami tahu permasalahan di mana-mana,” ujarnya.
Mungkinkah Perda Terwujud?
Koalisi HAM Sikka sudah merencanakan dan merampungkan penyusunan Ranperda Kabupaten Sikka Ramah HAM. Tahap selanjutnya yakni pembahasan dan pengesahan aturan menjadi kewenangan khusus pemerintah dan DPRD.
Piter Embu berharap seluruh proses di bagian hukum pemerintah daerah dapat rampung dan Ranperda ini masuk (Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada 2026, selanjutnya akan dibahas pada 2027.
Ironisnya, perjuangan koalisi terhadap hak-hak transpuan melalui Perda Ramah HAM menemui jalan terjal setelah pemerintah pusat menelurkan beleid diskriminatif yakni Perpres 111 yang melegitimasi diskriminasi dan kekerasan terhadap transpuan.
Bagi Yolanda, Perpres 111 bisa menjadi dalih untuk mempersekusi komunitas ragam gender di sejumlah wilayah. Negara semacam memberikan stempel untuk melanggengkan diskriminasi terhadap mereka.
Bukan tidak mungkin, kata dia, kebijakan seperti ini bakal mempersulit lahirnya Perda Ramah HAM di Kabupaten Sikka. Padahal yang dibutuhkan oleh kelompok rentan, seperti komunitas transpuan, adalah perlindungan dan pengakuan terhadap akses pelayanan publik.
“Kami ini bagian dari kelompok yang rentan sekali kan. Mengalami stigma, diskriminasi. Perda ya, setidaknya untuk mengakomodir teman-teman punya kebutuhan, itu saja.”
Seperti Yolanda, Mayora sadar penerimaan terhadap komunitas ragam gender masih di wilayah “abu-abu” akibat diskriminasi yang mereka hadapi. Memperjuangkan Perda Ramah HAM memang harus melewati “jalan berliku” demi melindungi kelompok rentan lewat kebijakan pemerintah yang inklusif.
“Nah, kami mau teman-teman di sini dilihat bukan dari sudut pandang sebagai objek, tapi sebagai subjek yang ikut andil bagian dalam pembangunan,” pungkasnya.
Tulisan ini merupakan bagian dari kolaborasi liputan Jurnalisme Ramah Gender dan Seksualitas antara Ekora NTT dengan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) dan Koalisi Rawat Hak Dasar Kita.













