Maumere, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka terkait kasus Watergen Semparong.
Penegasan ini disampaikan menyusul penggeledahan dan penyitaan dua boks kontainer berisi dokumen penting di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Sekretariat Daerah (Sekda) pada Selasa, 3 November 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka, Margaretha Movaldes Da Maga Bapa atau Femy Bapa menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif.
Pemkab Sikka membuka pintu selebar-lebarnya bagi penyidik Kejaksaan Negeri Sikka untuk menuntaskan dugaan korupsi kasus Watergen Semparong yang sedang diselidiki.
“Kami menghormati sepenuhnya langkah penegakan hukum oleh jajaran Kejari. Proses pemeriksaan dan penyidikan Ini kan sudah dilaksanakan sejak lama, bukan baru sekarang,” ujar Femy Bapa saat ditemui Ekora NTT di Hotel Pelita Maumere, Rabu, 4 November 2026.
Meskipun sejumlah ruang digeledah, Femy Bapa memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Sikka tidak terganggu.
Ia meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Dinas PUPR dan Setda untuk bekerja seperti biasa.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Saya menghimbau ASN tetap tenang, tetap berkordinasi, termasuk memberikan laporan kepada pimpinan secara berkala,” tutur Femy Bapa.
Ia juga mengimbau kepada seluruh jajarannya, untuk siap sedia apabila sewaktu-waktu dipanggil oleh pihak Kejaksaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
“Jika ada pejabat atau staf yang dimintai keterangan, mereka wajib datang dan memberikan data yang sebenar-benarnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sikka melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR dan Setda Kabupaten Sikka pada Selasa, 3 November 2026, mulai 13.00 hingga 17.00 Wita.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sikka, Edi Boni Montalas.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka, Aditya Pratama menjelaskan, penggeledahan di dua lokasi tersebut bertujuan untuk mencari, mengumpulkan, dan menyita barang bukti berupa dokumen pendukung untuk memperkuat pembuktian perkara.
Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting sebanyak dua boks kontainer.
Langkah hukum ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Watergen Desa Samparong, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka tahun anggaran 2022.
Seluruh dokumen dan barang bukti yang diperoleh selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui proses penelitian serta verifikasi.
Pemkab Sikka Buka Pintu bagi Kejaksaan Usut Kasus Watergen Semparong
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sikka, Margaretha Movaldes Da Maga Bapa atau Femy Bapa menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif.













