Oleh: Jean Loustar Jewadut*
Suara Hermelinda Jebarus, seorang perwakilan perempuan adat Pocoleok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, bergema lantang menembus sekat-sekat ruang publik. Ia menyampaikan sebuah kenyataan pahit: dirinya dan kaum perempuan adat di wilayahnya sama sekali tidak dilibatkan secara bermakna (meaningful participation) dalam sosialisasi awal penetapan lokasi pengeboran proyek panas bumi Ulumbu. Pengabaian ini bukan sekadar persoalan administratif atau kekhilafan teknis sosial semata, melainkan manifestasi nyata dari bias gender yang destruktif dalam tata kelola pembangunan energi nasional.
Dampak dari pengabaian tersebut sejatinya tidak berhenti pada ruang diskusi formal, melainkan merembet secara langsung ke dalam denyut kehidupan sehari-hari perempuan adat Pocoleok. Sebagai pihak yang mengemban peran sentral dalam pengelolaan pangan, air bersih, serta pemeliharaan ruang hidup keluarga, perempuan menjadi kelompok yang paling rentan menanggung konsekuensi sosial dan lingkungan dari proyek geotermal tersebut. Ketika suara dan pengalaman mereka dimarjinalkan dari proses pengambilan keputusan, risiko kehancuran ruang hidup dan kerusakan struktur sosial lokal menjadi tak terelakkan. Akibatnya, ketimpangan yang ada kian tereskalasi, menempatkan perempuan dalam posisi yang semakin terdesak di tengah arus modernisasi energi yang mengabaikan keadilan gender.
Ketika mega-proyek geotermal masuk ke ruang hidup masyarakat Pocoleok dengan narasi transisi energi hijau yang tampak mulia di tingkat global, partisipasi perempuan justru dipinggirkan. Pengalaman Hermelinda adalah puncak gunung es dari marjinalisasi sistematis yang dihadapi perempuan adat di tanah air. Di balik retorika pembangunan ramah lingkungan, ada narasi perlawanan yang meletup dari rahim ruang hidup yang terancam. Perempuan Pocoleok tidak sekadar bertahan; mereka berdiri di garis depan untuk mempertahankan hak atas tanah, air, dan keberlanjutan hidup.
Kritik terhadap Maskulinisme Pembangunan
Untuk memahami secara mendalam akar perlawanan perempuan Pocoleok, kita perlu membedah dinamika ini melalui kacamata teori feminisme, khususnya ekofeminisme. Perspektif yang dicetuskan oleh Francoise d’Eaubonne pada dekade 1970-an dan dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Vandana Shiva serta Karen Warren ini menegaskan bahwa ada hubungan konseptual, historis, dan struktural antara penindasan terhadap perempuan dan eksploitasi terhadap alam.
Kaum feminis mengidentifikasi bahwa logika dominasi patriarki dan maskulinisme pembangunan memandang alam serta perempuan melalui lensa utilitarian: sesuatu yang harus ditaklukkan, dikuasai, dan dieksploitasi demi pertumbuhan ekonomi murni. Alam diperlakukan sebagai pasokan sumber daya tanpa batas yang pasif, sebagaimana perempuan kerap kali diposisikan sebagai figur domestik yang tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan strategis.
Dalam kasus proyek geotermal Pocoleok, penetapan lokasi pengeboran tanpa keterlibatan perempuan menegaskan asumsi teknokratis yang bias patriarkal. Keputusan-keputusan krusial yang berdampak langsung pada ruang hidup diambil di ruang-ruang rapat berpendingin udara yang didominasi oleh figur otoritas maskulin, sementara perempuan yang berhadapan langsung dengan dampak fisik dan sosial di lapangan justru dibungkam.
Marginalisasi ini tidak hanya mengabaikan hak-hak dasar perempuan atas partisipasi yang adil, tetapi juga mereduksi pengetahuan lokal yang mereka miliki terkait tata kelola lingkungan dan sumber daya alam. Padahal, ketika dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas geotermal timbul, seperti krisis air bersih hingga terganggunya produktivitas lahan pertanian, perempuanlah yang menanggung beban domestik paling berat. Mengabaikan suara mereka berarti memperlebar jurang ketimpangan gender sekaligus memperparah krisis ekologis-sosial yang dihadapi masyarakat Pocoleok secara keseluruhan.
Perempuan dan Alam
Hubungan antara perempuan adat dan alam bukanlah hubungan transaksional-ekonomis belaka, melainkan hubungan eksistensial dan ekologis yang berkelanjutan. Dalam pembagian kerja tradisional di banyak masyarakat adat, perempuan memegang peran sentral dalam mengelola sumber daya alam domestik: mengambil air bersih, mengumpulkan kayu bakar, mengelola ladang pangan, dan menjaga kesehatan keluarga melalui tanaman obat.
Ketika proyek eksploitasi skala besar mengganggu keseimbangan ekosistem Pocoleok, seperti ancaman hilangnya mata air, risiko pencemaran udara, dan alih fungsi lahan perkebunan, pihak yang paling pertama dan paling berat menanggung dampaknya adalah perempuan. Ketika air mengering atau tercemar akibat aktivitas pengeboran, perempuan harus berjalan lebih jauh untuk mendapatkan air bersih. Ketika hasil ladang menurun akibat perubahan mikroiklim setempat, beban emosional dan praktis untuk memastikan dapur tetap mengepul jatuh ke pundak perempuan.
Oleh karena itu, ketika perempuan Pocoleok melakukan tindakan perlawanan, seperti menghadang alat berat, menghadiri demonstrasi, atau bersuara keras di media, aksi tersebut lahir dari kalkulasi rasional demi keberlangsungan hidup. Perlawanan mereka adalah pertahanan atas ruang hidup yang menjamin kesejahteraan lintas generasi.
Tanah sebagai Ibu
Perlawanan perempuan Pocoleok menemukan akar legitimasi budayanya yang sangat kuat dalam kosmologi masyarakat Manggarai. Dalam pandangan masyarakat lokal Manggarai, tanah dan alam tidak sekadar dipandang sebagai komoditas jual-beli, melainkan dipandang sebagai “Ibu”.
Metafora tanah sebagai ibu melambangkan rahim kehidupan yang melahirkan, memberi makan, merawat, dan melindungi seluruh warga adat. Merusak tanah atau merampasnya tanpa persetujuan ruang hidup sama saja dengan mencemari rahim ibu sendiri. Filosofi ini menempatkan perempuan adat bukan hanya sebagai penjaga fisik lingkungan, tetapi juga sebagai pewaris sah wali spiritual tanah adat.
Peran perempuan adat dalam menjaga keutuhan tanah bukan sekadar urusan pengelolaan sumber daya alam semata, melainkan sebuah bentuk pertanggungjawaban moral dan spiritual lintas generasi. Ketika keberadaan perempuan adat disingkirkan dari pengambilan keputusan atas tanahnya, hilang pula jembatan pengetahuan lokal dan kearifan ekologis yang telah merawat ruang hidup tersebut selama bertahun-tahun. Hubungan mendalam ini menegaskan bahwa keberlanjutan wilayah adat sangat bergantung pada penghormatan terhadap hak-hak perempuan adat sebagai garda terdepan pelindung rahim kehidupan tersebut.
Hubungan spiritual yang mendalam ini menjelaskan mengapa penetapan lokasi proyek tanpa sosialisasi merupakan bentuk pelecehan terhadap martabat adat. Ketika maskulinitas teknokratis memandang bukit-bukit Pocoleok sekadar sebagai cadangan megawatt energi listrik, perempuan adat memandangnya sebagai bagian tubuh mereka sendiri yang tidak boleh disakiti atau dipisahkan secara paksa.
Berbasis Kearifan Lokal
Kasus Pocoleok menggarisbawahi kegagalan mendasar dalam paradigma pembangunan berorientasi top-down yang abai terhadap kearifan lokal. Transisi energi tidak boleh diperlakukan secara mekanis semata-mata dengan mengganti bahan bakar fosil menjadi energi terbarukan, apabila cara-cara perampasannya masih mereplikasi pola-pola ekstraktivisme lama yang kolonial dan patriarkal.
Pembangunan yang berkeadilan harus meletakkan kearifan lokal dan keadilan gender sebagai pilar utama melalui pendekatan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Tanpa Paksaan di Awal dengan Informasi yang Lengkap. Dalam konteks Pocoleok: Analisis Dampak Lingkungan dan Sosial (AMDAL) harus mengintegrasikan Perspektif Gender. Perempuan adat harus didengar bukan sekadar sebagai peserta formalitas dalam sosialisasi, melainkan sebagai salah satu penyumbang suara terpenting yang sah. Selain itu, pembangunan energi terbarukan wajib memperhitungkan keberlanjutan sosial dan budaya masyarakat setempat, bukan memicu konflik horisontal atau merusak tatanan nilai lokal.
Menguji Komitmen Transisi Energi Berkeadilan
Pemerintah, baik Kementerian ESDM, pemerintah daerah, maupun BUMN yang mengeksekusi proyek harus merespons perlawanan perempuan Pocoleok secara bijak, empati, dan korektif. Pendekatan pengamanan yang represif atau pengabaian suara perempuan hanya akan memperpanjang konflik sosial dan mempertegas stigma bahwa proyek transisi energi nasional dipaksakan di atas penderitaan rakyat.
Transisi energi yang sejati harus berdiri di atas prinsip keadilan iklim. Jika pemerintah bertekad mencapai target Net Zero Emission, maka prosesnya tidak boleh mengorbankan hak-hak asasi manusia, hak perempuan adat, serta kedaulatan masyarakat atas tanahnya.
Mendengar dan melibatkan Hermelinda Jebarus beserta kaum perempuan Pocoleok secara bermakna adalah langkah awal yang tidak bisa ditawar. Pemerintah dan korporasi harus bersedia merevisi tata kelola proyek, membuka dialog transparan tanpa intimidasi, dan menghormati hak masyarakat adat untuk menentukan masa depan ruang hidup mereka sendiri.
Narasi perlawanan dari Pocoleok bukanlah bentuk penolakan terhadap kemajuan teknologi, melainkan sebuah peringatan keras: bahwa tidak ada energi yang benar-benar “bersih” jika dalam proses produksinya terkandung tetes air mata dan penindasan terhadap perempuan adat.
*Rohaniwan dan Dosen Unika St. Paulus Ruteng













