Pengadilan Agama Kupang Buka Loket Layanan di Mal Pelayanan Publik

Amalia berharap langkah ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai layanan Pengadilan Agama yang tersedia di MPP.

Kupang, Ekorantt.com – Akses pelayanan Pengadilan Agama Kupang semakin dekat dengan masyarakat melalui kehadiran loket khusus di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang.

Loket ini menyediakan empat jenis layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi maupun mengurus kebutuhan administrasi perkara.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, Penina Naomi Adolvina Lauata mengatakan, kehadiran loket tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan berbagai layanan instansi dalam satu tempat.

Ada empat jenis pelayanan yang disediakan, yakni konsultasi hukum, pendaftaran perkara, informasi perkara, dan pengambilan produk pengadilan.

Meski telah tersedia sejak akhir 2025 dan siap melayani masyarakat setiap hari Rabu pukul pukul 09.00 hingga 12.00 Wita, layanan Pengadilan Agama di MPP masih belum banyak diketahui masyarakat.

Penina berharap publikasi melalui media dapat membantu memperluas informasi mengenai berbagai jenis pelayanan yang tersedia di MPP Kota Kupang termasuk loket milik Pengadilan Agama.

“Semoga dengan informasi yang disebarkan media bisa membantu masyarakat mengetahui berbagai jenis layanan di MPP,” ujarnya.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kupang, Nur Amalia Mandasari menjelaskan, pihaknya menugaskan satu orang staf untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di loket MPP.

Menurutnya, jenis pelayanan yang tersedia di MPP tidak berbeda dengan layanan di kantor Pengadilan Agama Kupang.

“Dengan demikian, masyarakat memiliki alternatif tempat untuk mendapatkan informasi dan mengurus sejumlah kebutuhan pelayanan,” terangnya.

Namun, Amalia mengakui sosialisasi masih menjadi tantangan karena belum banyak masyarakat yang mengetahui keberadaan loket tersebut kendati telah menyebarkan informasi melalui media sosial Pengadilan Agama Kupang.

Pengadilan Agama Kupang, kata Amalia, berencana memasang spanduk atau banner di area MPP agar keberadaan loket lebih mudah ditemukan.

Lokasi pemasangan direncanakan berada di sekitar area pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Sosial.

“Dua lokasi dipilih karena setiap hari melayani puluhan hingga ratusan masyarakat,” ujarnya.

Amalia berharap langkah ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai layanan Pengadilan Agama yang tersedia di MPP.

Ia juga berharap, kehadiran loket ini sekaligus menjadi upaya Pengadilan Agama Kupang mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga Muslim yang membutuhkan layanan sesuai kewenangan pengadilan.

“Dengan kehadiran loket pelayanan di MPP, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh informasi, berkonsultasi, dan mengakses pelayanan Pengadilan Agama tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pengadilan,” tandasnya. (Adv)

TERKINI
BACA JUGA