Ende, Ekorantt.com – Uskup Agung Ende Mgr. Vinsensius Sensi Potokota menghimbau warga Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada dan Nagekeo untuk melaporkan Surat Pemberituan (SPT) pajak tahunan.
Dalam kutipan video yang disampaikan Kepala Pajak Pratama (KPP) Ende Nurdin Edwin berdurasi sekitar 30 detik tersebut, Uskup Sensi mengajak warga untuk taat melaporkan SPT tepat waktu sebelum batas akhir yang ditentukan.
Berikut adalah kutipan pernyataan Uskup Sensi yang diterima Ekora NTT pada Selasa, (16/3/2021).
“Salam.. Saya Mgr Vinsensius Sensi, Uskup Agung Ende bersama Bapak Nurdin Edwin. Pada hari melaksanakan pelaporan pajak pribadi saya melalui E-filing. Pada kesempatan yang tampan ini, saya ingin mengajak segenap masyarakat di Kabupaten Ende, Nagekeo dan Ngada yang adalah wilayah pelayanan Gereja Keuskupan Agung Ende, untuk sesegera mungkin melaporkan SPT tahunannya sebelum batas akhir pelaporan 31 Maret 2021. Pajak Kuat Indonesia Maju.”
Nurdin Edwin mengatakan pertemuan yang dilakukan pihak KPP Pratama Ende bersama Uskup Agung Ende adalah bagian dari upaya mengedukasi warga.
“Kantor pajak berkolaborasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk bersama-sama membangun kesadaran kepada masyarakat untuk taat pajak. Kami ketemu Bapak Uskup Agung Ende dan Bapak Uskup sangat mengapresiasi,”ujar Edwin.
Ansel Kaise