Maumere, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Sikka mengadakan rapat koordinasi lintas sektor di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Kamis (15/4/2021). Tujuannya meningkatkan sinergitas, koordinasi serta penegakan hukum dalam menyambut bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.
Rapat tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Sikka, Romanus Woga. Selanjutnya dipandu oleh Sekda, Adrianus Firminus Parera dan didampingi Kepala Badan Kesbangpol, Servasius Sewar.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, perwakilan Kementrian Agama Kabupaten Sikka, Panitia Hari-hari Besar Islam, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).
Wakil Bupati Sikka, Romanus Woga dalam sambutannya mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa kepada kaum muslimin dan muslimah di Kabupaten Sikka.
Ia mengimbau umat yang beribadah tetap mematuhi protokol kesehatan. Sebab, masih banyak kasus transmisi lokal.
Sementara itu, Sekda Adrianus Firminus Parera, menegaskan, pada prinsipnya Pemda dan semua pihak sepakat untuk mendukung pelaksanaan ibadah puasa dan Idul Fitri 1442 H di kabupaten itu.
Ia mengharapkan kerja sama semua pihak, agar pelaksanaan ibadah puasa berjalan dengan aman, tertib, dan damai.
“Setelah menyimak semua pernyataan dukungan dari semua unsur yang hadir dalam pertemuan ini, saya akhirnya bisa menyimpulkan bahwa kita semua sepakat untuk mendukung pelaksanaan ibadah puasa dan Idul Fitri 1442 H dari saudara saudari kita, kaum muslim dan muslimah di wilayah ini,” ujarnya.
Pegiat dialog dan kerja sama lintas agama, Pater Hendrik Maku mengpresiasi inisiatif Pemda yang telah menginisiasi pertemuan tersebut.
“Ini adalah hal yang sangat positif dalam mengedukasi publik Sikka bahwa dukungan dan respek terhadap umat yang sedang beribadah adalah sebuah keniscayaan,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemda memberikan dukungan kepada Umat Islam dengan mengadakan iftar atau buka puasa bersama. Hal itu sebagai bentuk konkret dari dukungan kepada umat muslim yang sedang berpuasa.
“Ya, tentu pelaksanaan iftar itu dengan tetap mematuhi prokes,” ujar Biarawan SVD asal Manggarai ini.
Adapun beberapa poin rekomendasi atau himbauan yang dihasilkan dari pertemuan tersebut.
Pertama, seluruh Umat Islam Kabupaten Sikka, kecuali bagi yang sakit atau alasan syari’ah lainnya wajib menjalankan Ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikhi ibadah (Sholat fardu lima waktu, sholat tarawih dan witir, tadarus Al’quran dan itikaf dengan pembatasan kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas Masjid/Musholla.
Menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman antara jemaah, dan membawa sajadah/mukena masing-masing.
Kedua, sahur dan buka puasa dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing, kegiatan buka puasa bersama dapat dilaksanakan dengan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dan Ibadah wajib dan sunnah di bulan Ramadhan dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen Masjid atau Musholla.
Ketiga, pengurus dan pengelolah Masjid atau Musholla wajib menujuk petugas untuk menerapkan protokol Kesehatan, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk Masjid/Musholla, dan menjaga jarak aman.
Keempat, dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan segenap umat Islam dan para Mubaliq atau pencermah agama agar menjaga ukhuwah basharyah serta tidak mempertentangkan masalah Khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
Kelima, sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di Masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatian protokol kesehatan secara ketat dan tetap berkoordinasi dengan satuan gugus tugas Covid-19 Kabupaten Sikka.
Keenam, tidak melakukan mudik atau bepergian ke luar kota dalam rangka mencegah penyebaran dan peningkatan angka aktif Covid-19.
Ketujuh, seluruh umat beragama di wilayah Kabupaten Sikka diharapkan senantiasa menjaga kerukunan intra dan antar umat beragama juga pemerintah yang dilandasi toleransi, saling pengertian, menghargai serta menciptakan situasi yang aman, nyaman dan tertib.
Kedelapan, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sikka atau umat beragama wajib mengawasi dan melaporkan kepada pemerintah, Kepala Desa/Lurah, Camat dan Satgas Covid-19 Desa, jikalau ada pelaku perjalanan atau mudik yang berasal dari luar daerah, terutama daerah pandemi atau zona merah.
Kesembilan, seluruh umat beragama di wilayah Kabupaten Sikka terutama umat Islam, agar dalam melaksanakan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan senantiasa berdoa kepada Allah SWT, agar kita semua terbebas dari Covid-19.
Yuven Fernandez