Kadis Dukcapil Ende: ‘Adminduk Penyandang Disabilitas Diprioritaskan’

Salah saltu penyandang disabilitas di Ende sedang mendapatkan pelayanan perekaman KTP-EL ( Foto: Ansel Kaise/Ekora NTT)

Ende,Ekorantt.com– Keseriusan Pemerintah daerah kabupaten Ende dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas mulai di tunjukan. Salah satunya melalui pelayanan dokumen administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende Lambertus Sigasare kepada Ekora NTT pada Jumat (23/4/2021) menjelaskan, penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh dokumen adminduk seperti Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, KTP-Elektronik dan dokumen kependudukan lainnya.

Dikatakannya, Setiap warga negara Indonesia berhak memiliki identitas sebagai warga negara Indonesia yang sah, tidak terkecuali bagi para penyandang disabilitas.

“Tentunya peran dari para Camat, Lurah dan Kepala Desa, Kadus, RT dan RW sangat diharapkan dalam melakukan pendataan warga disabilitas pada wilayahnya dan melaporkan ke Disdukcapil.”terang Sigasare

Dengan memperoleh data tentang keberadaan kaum disabilitas kata Sigasare, pihaknya bisa melakukan langkah-langkah strategis untuk pelayanan ‘jemput bola’ khusus bagi kaum disabilitas.

Untuk percepatan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan, Pihak Disdukcapil sedang melakukan kerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Ende dan yayasan Caritas Keuskupan Agung Ende dalam rangka melakukan pendataaan kaum disabilitas yang ada di wilayah Kabupaten Ende

“Hari ini ada dua penyandang disabilitas dari kelurahan Roworena Barat atas nama Maria Imakulata Lima dan Martha Ndao yang diantar langsung oleh Ibu Sekertaris Lurah Roworena Barat untuk mengurus/prekaman KTP-El baru. Selanjutnya akan kita agendakan ‘jemput bola’ sesuai dengan wilayah masing-masing setelah dilakukan koordinasi dengan Dinas Sosial.”Tutup Sigasare

spot_img
TERKINI
BACA JUGA