Labuanbajo, Ekorantt.com – Pemuda berinisial MMK (20) warga Kabupaten Sumba Barat yang menetap di Waesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, diringkus Tim Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat, Selasa (27/04/2021) dini hari sekitar pukul 04.30 Wita.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 86 / IV / 2021 / NTT / Res Mabar, MMK ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian di Asrama Polisi (Aspolsek Komodo), Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Rabu (14/04/2021) lalu sekitar pukul 04.00 Wita
Pelaku masuk ke dalam rumah korban, Putu Rina Yani (36) setelah berhasil menjebol pintu belakang rumah.
Ia kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban, berupa 2 unit handhone merk OPPO, 1 buah gelang emas seberat 3 gram, 2 buah kalung emas seberat 6 gram, dan 3 buang cincin emas seberat 9 gram.
Mengetahui adanya kehilangan, Putu Rina Yani kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Manggarai Barat dengan estimasi kerugian senilai Rp. 18.000.000,-
“Berdasarkan laporan itu, Tim Jatanras Komodo langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka dari beberapa saksi yang sudah kita periksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Mabar, IPTU Yoga Dharma Susanto, Selasa (27/04/2021).
Dijkatakan, selama hampir dua minggu melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Selasa (27/04/2021) dini hari.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa HP dan perhiasan milik korban.
“Barang bukti juga kami amankan dari para saksi karena sempat dijual. Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Manggarai Barat guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
IPTU Yoga menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.
Sandy Hayon