179 Warga Manggarai Timur Diduga Keracunan Makanan, 1 Dilaporkan Meninggal Dunia

Borong, Ekorantt.com – Sebanyak 179 warga Kabupaten Manggarai Timur diduga mengalami keracunan makanan saat mengikuti acara kenduri – acara khusus untuk orang yang telah meninggal dunia – di rumah salah satu warga Watu Cie, Desa Nggalak Leleng, Kecamatan Lamba Leda Selatan, pada Sabtu,1 Mei 2021. Kini, satu dari ratusan korban itu dinyatakan meninggal dunia.

Kepala Bagian Prokopim Manggarai Timur, Jefryn Harianto, dalam rilis yang diterima Ekora NTT, mengatakan, hingga Senin sore, 3 Mei 2021, pukul 17.00 WITA, sebanyak 164 korban sedang dirawat dan 15 lainnya sudah dinyatakan sembuh.

Kemudian, pada Selasa pagi, 4 Mei 2021, Jefryn menginformasikan bahwa satu korban atas nama Adrianus Rasi (13), warga Wukir, Desa Sangan Kalo, Kecamatan Elar Selatan, dilaporkan meninggal dunia di RSUD Bajawa, Kabupaten Ngada.

Menurut Jefryn, Adrianus mengikuti kegiatan misa dalam rangkaian acara kenduri tersebut yang dilaksanakan pada Jumat, 30 April 2021 pukul 17.00 WITA. Sesudah misa, Adrianus dan ratusan korban lainnya makan malam bersama di tempat acara. Para korban mulai mengalami sakit pada tengah malam sekitar pukul 02.00 WITA. Adrianus terdata sebagai salah satu korban pada Sabtu, 1 Mei 2021 Pukul 17.00 WITA.

Korban Adrianus sempat hendak dievakuasi ke Puskesmas Mano, tetapi dia menolak, dan selanjutnya menjalani terapi obat oleh tenaga kesehatan. Minggu pagi, 2 Mei, Adrianus pulang ke Wukir tanpa sepengetahuan petugas Puskesmas Mano.

Lalu, pada Senin pagi, 3 Mei pukul 09.00 WITA, Adrianus dibawa ke Puskesmas Wukir. Dia masuk ke Puskesmas Wukir dalam keadaan dehidrasi berat.

“Saat itu juga tim Puskesmas Wukir memaksa pasien untuk dirujuk ke RSUD Bajawa, tetapi keluarga menolak. Sempat terjadi perdebatan sekitar 1,5 jam dan akhirnya jam 11.00 WITA, pasien dirujuk ke RSUD Bajawa,” tulis Jefryn.

“Sesampai di RSUD Bajawa, pasien langsung dirawat di Ruang ICU. Pasien meninggal pada Selasa, 04 Mei 2021 Di RSUD Bajawa,” imbuhnya.

Penetapan KLB

Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas, melalui Dinas Kesehatan, telah menetapkan kasus dugaan keracunan makanan itu sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan, pada Sabtu sore, 1 Mei 2021.

Dalam SK Penetapan KLB Keracunan Pangan, yang salinannya diperoleh Ekora NTT, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, dr. Surip Tintin menyebut, gejala yang dialami para korban yaitu pusing, lemas, mual, muntah, sakit perut, diare, pingsan, kejang, demam dan nyeri badan.

KLB Keracunan Pangan itu ditetapkan sesuai pertimbangan data-data jumlah korban dan hasil analisis epidemiologi.

Hingga kini, belum diketahui jenis racun apa yang menyebabkan ratusan orang itu mengalami sakit. Dokter Tintin mengaku, pihaknya belum menerima hasil pemeriksaan laboratorium sampel makanan yang dikonsumsi para korban.

“Belum terima hasil dari POM Kupang,” katanya, Rabu (4/5) siang.

Rosis Adir

spot_img
TERKINI
BACA JUGA