Pemkab Manggarai Rencanakan Pinjaman Rp150 Miliar, Dua Fraksi DPRD Berikan Catatan

Ruteng, Ekorantt.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk meminjam uang sebesar 150 miliar rupiah mendapat sorotan dari dua fraksi di DPRD Kabupaten Mabggarai yakni, Fraksi Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam dokumen pandangan umum Fraksi Demokrat yang ditandatangani oleh Ketua David Suda dan Sekretaris Silvester Nado tertuang tanggapan terhadap rencana Pemkab Manggarai untuk melakukan pinjaman.

Fraksi Demokrat belum mengeluarkan sikap yang jelas. Hal itu karena masih membutuhkan pertimbangan yang matang dalam sidang selanjutnya.

Namun, terdapat dua catatan penting yang mesti diperhatikan oleh eksekutif dalam kaitan dengan pinjaman daerah tersebut.

Pertama, komponen capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, memperhatikan unsur pembiayaan daerah khususnya pada SiLPA.

iklan

SiLPA murni, menurut Fraksi Demokrat, adalah hal yang menjadi unsur penting dalam pertimbangan pengembalian pinjaman daerah.

“Selama ini SiLPA murni daerah berkisar antara delapan sampai 12 miliar rupiah per tahun. Artinya kalau mengikuti pengalaman SiLPA murni tersebut maka pengembalian pinjaman akan berlangsung sekitar belasan tahun. Hal ini akan menimbulkan utang pinjaman daerah dalam jangka waktu yang cukup lama,” jelas David Suda.

Untuk itu, Fraksi Demokrat mendorong Pemkab Manggarai agar sebaiknya mengatur jangka waktu pengembalian pinjaman daerah dalam tempo tiga sampai lima tahun.

Sementara Fraksi PAN dalam dokumen pandangan umumnya menegaskan bahwa prediksi rasio kemandirian daerah Kabupaten Manggarai pada tahun 2022 hanya sebesar 9,13 persen dari total prediksi pendapatan daerah.

“Itu artinya tingkat ketergantungan fiskal daerah Kabupaten Manggarai masih dalam kategori tinggi terhadap dana transfer pemerintah pusat,” jelas ketua Fraksi PAN, Yohanes Rikardus Madu.

Fraksi PAN juga menyoroti dasar hukum tentang pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi nasional pemerintah daerah yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 dengan besaran bunga per tahun 0,185 persen dengan rasio kemampuan keuangan daerah pada posisi minimal 2,5 persen dari besaran pendapatan daerah.

Fraksi PAN pun meminta penjelasan dari Pemkab Manggarai sebagai eksekutif terkait sistem pengembalian dan bunga pinjaman.

“Apakah bunga pinjaman masih sebesar 0,185 persen atau ada perubahan besaran dana pinjaman sesuai keputusan Menteri Keuangan yang terbaru sebagaimana jenis pinjaman yang disampaikan dalam kategori pinjaman program atau pinjaman kegiatan,” jelas Rikardus.

Sebagai informasi, pandangan umum fraksi ini disampaikan secara resmi dalam sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda Kabupaten Manggarai pada Kamis (27/05/21).

Adeputra Moses

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA