Ende, Ekorantt.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Ditreskrimsus Polda NTT) berhasil membongkar praktik investasi bodong Kabupaten Ende dengan menangkap Direktur PT. Asia Dinasti Sejahtera (ADS), Muhammad Badrun.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto di Kupang, Rabu (2/6/2021) mengatakan, sejak beroperasi pada 10 Februari 2019, PT. ADS mengumpulkan 1.800 nasabah dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp28.078.500.000.
Hal ini memantik rasa prihatin Bupati Ende, Djafar H. Achmad. Bupati Djafar prihatin dengan nasib nasabah yang terjebak dalam lilitan investasi bodong tersebut.
“Prihatin dengan nasabah atas kejadian ini yang menimpa warga Kabupaten Ende. Saya mengharap agar uang nasabah dapat dikembalikan,” ujar Bupati Djafar saat dihubungi lewat WhatsApp pada Rabu (2/6/2021) sore.
Bupati Djafar mendesak pengelola PT. ADS untuk menjual aset-asetnya demi melunasi dan mengembalikan uang nasabah.
“Uang nasabah segera dikembalikan. Proses hukumnya agar uang dikembalikan dan menjadi tanggung jawab renteng pengurusnya atau dewan pengurus atau siapa saja yang pernah menikmatinya,” tandas Bupati Djafar.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) pada 3 Juli 2020 merilis bahwa PT. ADS termasuk investasi ilegal alias bodong.
Kala itu, Kepala Kantor OJK NTT, Robert Sianipar pun mengimbau masyarakat untuk selalu mewaspadai tawaran investasi yang tidak memiliki izin tersebut.
Sianipar mengutarakan cara sederhana untuk menghindari diri dari cengkeraman investasi bodong. Menurutnya, ada dua hal yang harus diperhatikan yakni logis dan legal.
Penting untuk mencerna apakah bunga investasi yang ditawarkan logis atau tidak. Bagi Sianipar, adalah tidak logis kalau entitas investasi menawarkan model investasi dengan bunga yang tinggi. Misalnya ada yang menghimpun dana dari masyarakat dengan mematok bunga hingga 10 persen.
“Kan tidak logis. Mana mungkin itu terjadi kalau investasi yang sebenarnya. Kalau pun demikian, kenapa mereka tidak pakai uang mereka sendiri. Kan lebih untung,” jelasnya.
Selain itu, legalitas investasi harus ditelusuri. Masyarakat harus mengecek badan hukum entitas investasi, apakah sudah terdaftar di OJK atau belum. Kalau sudah terdaftar, bisa dipercaya. Tapi seandainya belum, kata Sianipar, harus hati-hati dan tidak boleh terjebak di dalamnya.