Ende, Ekorantt.com – Kasus investasi bodong di Ende berujung pada penangkapan Direktur PT. Asia Dinasti Sejahtera (ADS), Muhammad Badrun.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan bahwa aparat Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT telah menyelidiki dugaan penghimpunan dana yang dilakukan PT. ADS tanpa izin Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pada tanggal 5 Februari 2021 dinaikkan status dari lidik ke sidik dengan laporan polisi nomor SPKT-A/253/VI/2020/SPKT Polda NTT, dengan menetapkan satu orang tersangka atas nama Muhammad Badrun alias Adun selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera, alamat di Jalan Kelimutu, RT 005, RW 002, Kelurahan Ende, Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende,” jelas Rishian didampingi Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun di Kupang, Rabu (2/6/2021), seperti yang dilansir Merdeka.com.
Polisi, kata Rishian, telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan ADS dan menyita sejumlah alat bukti.
Lebih lanjut, Krisna mengatakan, PT. ADS telah menghimpun dana tanpa izin BI dan OJK sejak 10 Februari 2019 hingga 23 Juli 2020.
Sejak beroperasi, PT. ADS mengumpulkan 1.800 nasabah dengan total dana yang terkumpul mencapai Rp28.078.500.000.
Polisi telah menyita barang bukti berupa satu buku salinan akta pendirian PT yang dikeluarkan oleh notaris, satu lembar struktur organisasi PT, satu lembar surat izin usaha perdagangan, satu lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas, uang tunai sebesar Rp1.139.000.000, aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih Rp17. 500.000.000, dan 22 barang bukti pendukung lainnya.
Sementara itu, pasca-penahanan Direktur Asia PT. ADS oleh aparat Kepolisian Polda NTT, suasana Kantor ADS di Jalan Soekarno, Kecamatan Ende Utara tampak sepi.
Tidak ada satu pun pegawai terlihat. Pintu gerbang digembok. Beberapa saat kemudian, Ekora NTT dan beberapa awak media sempat melihat dua nasabah datang ke kantor tersebut. Tapi hanya beberapa menit, mereka pulang dengan kepala tunduk.
Ansel Kaise & Sutomo Hurint