Ende, Ekorantt.com – Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo menyayangkan perbedaan hasil rapid test antigen di tiga klinik swasta yang ada di Kota Maumere. Hal ini bermula saat seorang warga melakukan rapid test antigen pada tiga klinik pada hari yang sama.
Klinik pertama menyatakan hasil positif. Sementara dua klinik yang lain menunjukkan hasil negatif, kata Bupati Robi yang diwawancara di Hotel Grand Wisata Ende, Kamis (4/6/2021).
Menurutnya, pemerintah pada semua level memiliki tugas untuk memantau dan mengawasi seluruh klinik yang melayani rapid test antigen.
“Kemungkinan tidak akurat. Sanksi teguran itu pasti. Kita akan lakukan pemeriksaan. Apakah ada kesalahan pada alat atau ada tindakan kesengajaan. Nanti kita lihat. Kalau itu tindakan kesengajaan akan kita ambil tindakan,” kata Bupati Robi.
“Kita minta para pengelola klinik untuk teliti, baik alat maupun sumber daya manusianya,” sambungnya lagi.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sikka Bidang Kesehatan, dr Clara Yosefina Francis mengatakan, tiga klinik swasta yang mendapatkan surat teguran keras yakni Klinik Pro Sehat, Klinik Go, dan Apotek L3 Farma.
Pemberian surat teguran terhadap tiga klinik ini, kata Dokter Clara, berawal dari laporan salah seorang warga yang menjalani rapid test antigen untuk keperluan pendidikan di luar Kabupaten Sikka.
Pada pemeriksaan pertama di Klinik Pro Sehat sekitar pukul 09.00 Wita, hasilnya positif. Karena tidak puas dengan hasil itu, yang bersangkutan melakukan pemeriksaan kembali di dua klinik pada hari yang sama. Yakni di Klinik Go dan Apotek L3 Farma. Kedua klinik ini mengeluarkan hasil negatif Covid-19.
“Saya tidak bisa menyatakan bahwa hasil negatif yang dikeluarkan oleh kedua klinik itu palsu. Karena itu kewenangan pihak kepolisian. Saya mau bilang bahwa dalam menentukan hasil rapid test antigen itu ada beberapa standar yang harus dipenuhi seperti standar alat dan standar skill,” ujarnya, saat dihubungi pada Rabu (03/06/2021).
Dokter Clara mengatakan, pihaknya telah memberikan surat penegasan kepada sembilan klinik. Surat penegasan untuk tidak boleh main-main mengeluarkan surat rapid test antigen.