Ende, Ekorantt.com – Isak tangis keluarga tak terbendung saat Kepala SDI Ndora, Delvina Azi meninggal dunia di RSUD Ende pada Rabu (9/6/2021) pukul 03.50 Wita. Sebelumnya, Delfina menjalani perawatan medis di Puskesmas Nangaroro.
Delvina adalah korban penikaman oleh orangtua siswa berinisial DD, warga Nagemi, Dusun A, Desa Ulupulu 1, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo pada Selasa (08/06/2021).
Keluarga merasa terpukul dengan kepergian Delvina. Pihak keluarga pun menuntut hukuman mati kepada pelaku.
“Saya sebagai suami, saya minta pihak pengadilan, keamanan, jadi dia seperti istri saya,” ujar suami Almarhumah Delvina, Frans Sai kepada Ekora NTT di RSUD Ende, Rabu (9/6/2021).
“Seperti istri saya. Istri saya jadi korban. Bukan saya yang eksekusi, pihak keamanan yang eksekusi dia. Harus mati sama dengan istri saya,” tambahnya lagi.
Anak korban, Icha Liu tak dapat menahan tangis. Dirinya merasa syok. Kepada Ekora NTT di ruang pemulasaran jenazah RSUD Ende, Rabu (9/6/2021) pagi, Icha meminta aparat kepolisian untuk memproses tuntas tindakan keji yang dilakukan pelaku kepada ibunya.
“Ini sangat keji. Ibu kami jadi korban perilaku sadis. Kami minta pak polisi tangani serius,” ujarnya.
Ketua Ikatan Keluarga Ndora di Ende, Olimpius Leo menyampaikan dukacita mendalam atas kepergian Ibu Delvina. Ia mengecam tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oknum orang tua siswa hingga menyebabkan hilangnya nyawa seorang guru.
“Kami berduka. Kami minta PGRI harus turun tangan. Pelaku juga harus dihukum setimpal agar tidak ada lagi kejadian serupa,” kata Olimpius.
Sementara itu, Kapolsek Nangaroro, Iptu Sudarmin Syafrudin menjelaskan, sejak menerima laporan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah penanganan.
“Almarhumah sebelum meninggal dibawa ke Puskesmas Nangaroro untuk dilakukan penanganan medis awal. Kami juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Sementara bukti sudah kami amankan. Ada beberapa saksi yang sudah kami minta keterangan,” beber Iptu Sudarmin.
Artinya, sebut Iptu Sudarmin, proses kasus ini sedang berjalan. Pihaknya berkomitmen untuk menjadikan kasus penikaman ini sebagai prioritas penanganan.
Iptu Sudarmin menambahkan, semula pelaku dikenakan KUHP pasal 351 ayat I tentang penganiayaan. Tapi fakta berkembang, ternyata korban meninggal.
“Tentunya pasal akan berubah, apakah ke 351 ayat 3 atau seperti apa, kita lihat perkembangan penanganan lebih lanjut nanti,” ujarnya.
“Beri kami waktu untuk bekerja. Nanti seperti apa konstruksi kasusnya dan pasal, kita lihat perkembangan. Yang pasti ini menjadi prioritas kami, petunjuk dari Bapak Kapolres juga seperti itu, prioritaskan kasus ini,” pungkas Iptu Sudarmin.
Pantauan Ekora NTT, jenazah Delvina diberangkatkan ke Ndora Kabupaten Nagekeo sekitar pukul 10.30 Wita.