Ende, Ekorantt.com – Pelaku usaha di Kota Ende dinilai masih abaikan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ende terkait pemberlakukan batas waktu usaha.
Sejak diterbitkan 22 Juni 2021, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mematok batas aktivitas usaha kaki lima baik kios, toko maupun warung makan hingga pukul 21.00 WITA. Namun, beberapa pelaku usaha masih mengabaikan.
Hal ini diketahui oleh Tim Patroli Gabungan (TPG) yakni Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende, Aparat Polres Ende dan Dishub Ende yang masih menemukan sejumlah usaha di Jalan Kelimutu, Jalan Banteng, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Wirajaya membuka tempat usahanya lebih dari batas waktu yang ditetapkan.
Padahal sebelumnya, Tim Gugus Tugas Covid-19 telah mengingatkan para pelaku usaha melalui pengumuman resmi di sepanjang jalan-jalan protokol pada pagi hingga siang harinya.
Kasat Sabhara Polres Ende, Ronny Gonstal, mengatakan penertiban hari kedua akan diambil tindakan tegas.
“Besok (Kamis, 24 Juni) akan kita ambil tindakan tegas. Sudah cukup kita himbau. Jika masih ada yang bandel kita akan ambil tindakan tegas,” ujar Ronny.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Ende, Tarsisius Mba, mengaku jika dilapangan masih ditemukan oknum pemilik kios dan rumah makan seperti Roda Baru, RM Sambal Cobek, RM Amor Jaya masih buka dan ramai dikunjungi warga.
“Malam ini kita kasih peringatan keras. Besok akan kita ambil tindakan tegas,”ujar Tarsisius.
Tidak hanya itu, dalam patroli aparat masih menemukan beberapa kelompok warga yang nongkrong di beberapa titik seperti di Pertigaan Jalan Banteng dan Nuamuri. Selain itu, ditemukan juga para pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Untuk diketahui, seperti diberitakan media ini sebelumnya, selama satu minggu terakhir terjadi peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Ende.
Data Satgas Kabupaten Ende yang diterima Ekora NTT hingga 23 Juni 2021 terkonfirmasi 130 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Ende.