Berpesta di Kantor Abaikan Prokes, Tujuh Anggota Satpol PP Ende Jalani Sanksi Berat

Ende, Ekorantt.com – Video sejumlah pegawai Satpol PP yang sedang bernyanyi dan bergoyang, beredar luas di media sosial baru-baru ini. Mereka tampak bersukaria di tengah pandemi.

Hal ini mematik kemarahan publik. Pasalnya, mereka berpesta sambil mengabaikan protokoler kesehatan. Padalah mereka sendiri tergabung dalam tim Satgas Covid-19 yang sehari-hari ikut mengimbau masyarakat untuk taat pada Prokes.

Dalam penelusuran Ekora NTT, video berdurasi 30 detik itu merupakan rekaman kejadian di kantor Satpol PP Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari kamis, (15/7/2021).

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Eman Tadji saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (16/7/2021) membenarkan kejadian tersebut dan saat itu, dirinya tidak berada di kantor.

“Peristiwa viral video kemarin itu bentuk spontanitas dari anggota terhadap salah satu anggota yang ulang tahun,” ujar Eman.

Terhadap peristiwa itu, kata Eman, pihaknya telah memberikan hukuman pembinaan keras kepada tujuh pegawai. Empat orang pegawai mendekam dalam sel selama 14 hari. Sementara tiga orang anggota lainnya dirumahkan.

“Kita sudah ambil sanksi tegas. Empat anggota saya sel selama 14 hari. Makan minum diantar keluarganya. Sedangkan tiga lainnya saya rumahkan,” tegas Eman.

Mantan Camat Ende Tengah tersebut pun menyampaikan permohonan maaf  atas perilaku petugasnya yang tak pernah direncanakan oleh manajemen Satpol PP Kabupaten Ende.

“Atas nama seluruh aparat Satpol PP saya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Mudah-mudahan peristiwa seperti itu tidak terjadi lagi,” tutupnya

spot_img
TERKINI
BACA JUGA