Pemda Flotim Gelontorkan 32 Miliar Bayar Tambahan Penghasilan Pegawai

Larantuka, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Flotim) menggelontorkan anggaran senilai 32 miliar untuk membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di kabupaten itu. Pembayaran dilakukan secara simbolis oleh bendahara setiap SKPD kepada beberapa ASN di Aula Setda Flores Timur, Kamis (29/7/2021).

“Sudah dibayar mulai hari ini secara simbolis selama enam bulan, terhitung sejak Januari hingga Juni 2021,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Flores Timur, Abdul Razak kepada wartawan.

Menurut Razak, kebijakan TPP diberlakukan sebagai tindak lanjut atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Bupati bersama tim anggaran merencanakan dan menetapkan adanya TPP melalui Perbup Nomor 26 Tahun 2021.

“Selama ini memang sudah ada tunjangan lain yang diberikan pemerintah kepada ASN, tapi menurut BPK, harus disesuaikan dengan peraturan terkini. Seperti beban kerja ataupun kesra sudah tidak ada lagi. Semuanya dialihkan masuk ke TPP,” bebernya.

Dalam Perbup itu, jelas dia, diberlakukan sesuai kriteria beban kerja, prestasi kerja, tempat tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya. Dengan adanya Perbup, Pemda memberikan jaminan dan kepastian hukum.

iklan

“Kita anggarkan Rp 32 miliar untuk TPP. Jika kelak ada diaudit dari BPK, kita ada landasan hukumnya,” katanya.

Ia menjelaskan, pemberlakuan besaran TPP akan disesuaikan kelas jabatan demi memenuhi rasa adil.

“Sekda atau asisten, presentasinya 60 persen. Yang lainnya mencapai 26 persen. Pegawai terendah mencapai Rp 300 ribu. Kita menyesuaikan dengan keuangan daerah. Apalagi beban utang rezim sebelumnya, masih ditanggung rezim sekarang. Ditambah adanya refocusing dan realokasi,” paparnya.

Ia menambahkan, proses pembayaran TPP dilakukan secara tunai melalui OPD dengan data pendukung seperti absensi dan kinerja.

“Setiap OPD akan mengajukan ke bendahara daerah, lalu penerbitan SP2D-nya di Bank NTT. Bank NTT kemudian cairkan uang ke bendahara, lalu bendahara cairkan uang ke pihak yang berhak,” pungkasnya.

Yurgo Purab

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA