Larantuka, Ekorantt.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Flores Timur, Ir. Tulit Beni mengatakan pemungutan retribusi pasar akan menggunakan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur dengan Nomor Bapenda.970/134/PEPD/2021 yang tertanggal 05 Agustus 2021, perihal sosialisasi penggunaan QRIS yang ditujukan kepada para Kepala UPT BPPRD Se-Kabupaten Flores Timur.
“Pemerintah Kabupaten Flores Timur bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah NTT akan melakukan sosialisasi penggunaan QRIS sebagai sarana pembayaran di Kabupaten Flores Timur yang diawali di pasar sebagai pusat perekonomian. Sosialisasi dilakukan dalam rangka menyongsong HUT RI ke-76, Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh, Flores Timur Tangguh, Flores Timur Tumbuh,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (12/8/2021).
Di tengah pagebluk Covid-19 semua transaksi perdagangan, layanan publik, dan jasa keuangan didorong untuk dilakukan tanpa adanya tatap muka ataupun bersentuhan langsung.
“Sistem pembayaran non tunai ini atau nir sentuh dianggap lebih aman secara kesehatan selain lebih efisien. Salah satunya yang gencar dikampanyekan pemerintah dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJPS) yakni Quick Respon Code Indonesian Standard (QRIS),” bebernya.
Yurgo Purab