Labuan Bajo, Ekorantt.com – Warga Kompleks Pertamina Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), terpaksa mencabut pilar yang ditanam oleh Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF), Sabtu (14/8/2021). Mereka menilai BPOLBF tidak mengindahkan keputusan yang sudah disepakati bersama.
“Tadi pertemuan awal proses pemasangan pilar tidak dilanjutkan, karena sempat dihadang masyarakat. Tetapi mereka tiba-tiba pasang pilar. Kami kaget. Makanya kami cabut. Ada delapan pilar yang dicabut,” ujar tokoh masyarakat setempat, Simon Seal saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, pilar tersebut berada di kawasan pemukiman dan areal pertanian yang selama ini digarap warga. Apalagi kegiatan tersebut dilakukan secara tiba-tiba, tanpa sosialisasi, dan informasi resmi dari BPOLBF. Hal ini pun yang memicu kekesalan warga.
“Kami sudah menempati lahan ini sudah puluhan tahun. Usaha untuk menjadikan hutan lindung ini sebagai lahan areal penggunaan lain (APL) telah diperjuangkan sejak lama. Kegiatan hari ini tidak pernah diinformasikan. Kami kaget, petugas datang pasang pilar di sekitar rumah warga,” jelasnya.
Simon berharap, BPOLBF menjelaskan apa maksud dan tujuan kehadirannya di wilayah tersebut. Sehingga tidak mengambil lahan yang sudah menjadi sumber mata pencaharian warga.
“Penjelasan awal BPOLBF, kehadiran mereka tidak menggangu lahan yang sudah digarap warga. Namun, kenyataannya hari ini dipasang pilar. Kami minta pekerjaan ini dihentikan dulu. Kalau BPOLBF mau merambah hutan, kenapa masuk ke lahan yang sudah diduduki masyarakat?,” kata Simon Sea.
Warga lainnya, Arsen Pakas mengaku, selama ini mereka menanti BPOLBF untuk melakukan sosialisasi. Namun, yang terjadi, rapat hanya dilakukan di kantor desa, di kecamatan, dan hotel.
“BOPLBF tidak melakukan sosialisasi dengan masyarakat. Jadinya masyarakat cemas, karena belum dapatkan kejelasan. Apalagi kalau bicara pasang pilar seperti ini, masyarakat tambah cemas,” jelas Arsen Pakas.
Ia menambahkan, mayoritas mata pencaharian masyarakat di wilayah tersebut bekerja sebagai petani. “Masyarakat di sini butuh lahan untuk kerja,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Destinasi Pariwisata BPOLBF, Konstan Mardianus, mengatakan, kegiatan penataan tapal batas bertujuan mengetahui batas tanah hutan dengan lahan di sekitarnya.
Prinsipnya, beber Konstan, kegiatan tersebut sesuai dengan proses dan prosedur PMKH yang mereka peroleh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kegiatan penanaman tapal batas ini adalah kegiatan untuk mengetahui batas-batas atau titik-titik yang menjadi tapal batas lahan PMKH, yang sekarang masih lahan hutan. Sekarang ini masih lahan hutan. Nah, kegiatan ini menjadi satu prasyarat perubahan status hutan menjadi PMKH,” jelas Konstan kepada warga di sela-sela pengukuran tersebut..
Konstan menambahkan, ketika pilar sudah ditanam akan menjadi pembatas antara lahan hutan dengan lahan APL sesuai SK 357 KLHK.
Sandy Hayon