Pemkab Ngada Diminta Perhatikan Ruas Jalan Damu-Siring-Maronggela

Bajawa, Ekorantt.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngada, Yohanes Don Bosko Ponong meminta pemerintah untuk memperhatikan sejumlah ruas jalan di Kecamatan Riung Barat.

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Kantor DPRD Ngada, Jumat pekan lalu.

“Fraksi PAN meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan ruas jalan Damu-Siring-Maronggela,” ujarnya.

Menurutnya, ruas jalan Damu-Siring-Maronggela pernah dikerjakan dengan dana Desa Benteng Tawa dan Dana Desa Wolomeze pada tahun 2018. Namun sudah rusak berat dan tidak bisa dilalui kendaraan akibat tidak diikuti dengan peningkatan agregat, lapen bahkan HRS.

“Pembahasan tentang ruas jalan ini ramai dibicarakan pada saat Musrembangdes tingkat Kecamatan Riung Barat”, tegasnya.

Bila diperbaiki, kata Bosko, mobilitas warga Desa Benteng Tawa Raya ke Maronggela, Ibukota Kecamatan Riung berjalan lancar.

“Namun akibat ruas jalan rusak seperti sekarang, jarak menjadi sangat jauh harus ditempuh dalam waktu lima jam. Karena start dari Lindi Desa Benteng Tawa harus lewat kecamatan Bajawa Utara, Soa, Wolomeze, Wangka, baru masuk Maronggela,” tuturnya.

Selain itu, Juru bicara fraksi PAN ini meminta Pemerintah Kabupaten Ngada untuk melihat kembali program dan kegiatan prioritas dalam APBD induk tahun 2020 yang pelaksanaannya dibatalkan akibat dari refocusing dan realokasi.

Lalu, Fraksi PAN juga meminta konsistensi pemerintah terkait anggaran Rp34 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) dan diperuntukkan bagi bantuan rumah ibadah. Angka tersebut  tidak boleh diubah sebagaimana yang tertera dalam acara penyerahan simbolis oleh mantan Bupati Ngada, Paulus Soliwoa.

Pemerintah, pesan Bosko, tidak boleh menipu umat dan pemuka agama.

Lebih jauh, jelas Bosko, Fraksi PAN mengingatkan pemerintah untuk mengakomodir kembali pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD yang terserap pada saat reses dan kunjungan kerja.

“Tidak boleh secara sepihak dicoret oleh pemerintah, karena Pokir merupakan aspirasi konstitusional sebagai bagian dari perencanaan politis sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,” pungkasnya.

Belmin Radho

spot_img
TERKINI
BACA JUGA