Bajawa, Ekorantt.com – Sebanyak 56 desa persiapan di Kabupaten Ngada memasuki tahapan verifikasi faktual administrasi yang merupakan tahapan terakhir dalam menentukan lolos atau tidak desa tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PMD-P3A) Kabupaten Ngada, Yohanes C.W. Ngebu menjelaskan pada verifikasi faktual administrasi ini akan dilakukan oleh tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan dilakukan di Jakarta.
“Dalam rencana verifikasi faktual administrasi ini akan dilakukan di Jakarta,” ujarnya pada Rabu (29/09/2021) melalui sambungan teleponnya.
Yohanes menyebutkan proses verifikasi ini akan dilakukan dua tim yakni tim Kemendagri dan tim dari Badan Informasi Geospesial (BIG). Kedua lembaga tersebut akan melakukan verifikasi berupa data teknis administrasi sesuai dokumen-dokumen yang disiapkan.
Lanjutnya, usai melalui tahapan tersebut, tim akan mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan desa tersebut layak untuk menuju tahapan selanjutnya atau memenuhi syarat dan dinyatakan lolos atau tidak.
Sebelumnya, Wakil Bupati Ngada Raymundus Bena mengatakan berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa pembentukan desa dilakukan dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa, dan meningkatkan daya saing desa.
“Pembentukan desa dapat berupa pemekaran dari 1 (satu) desa menjadi 2 (dua) desa atau lebih, penggabungan bagian desa dari desa yang bersanding, dan penggabungan beberapa desa menjadi 1 (satu) desa baru. Pembentukan desa dimaksud dilakukan melalui Desa Persiapan”, ujarnya saat sidang Penjelasan Pemerintah atas Rancangan Perda Kabupaten Ngada tentang Pembentukan 56 desa dalam pembukaan sidang paripurna khusus anggota DPRD, di ruang utama DPRD Ngada, Senin (2/08/2021) lalu.
Wabup Raymundus menjelaskan mendasari UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka derah diberi kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Juru bicara (Jubir) Fraksi Nasdem Moses Jala mengatakan partai itu sangat mendukung agar 56 desa persiapan dalam wilayah Kabupaten Ngada saat ini harus segera didefinitifkan menjadi desa. Menurut Jala, hal tersebut sudah disampaikan oleh Fraksi Nasdem dalam masa-masa sidang sebelumnya.
“Fraksi meminta kepada pemerintah untuk menyiapkan seluruh syarat-syarat desa baik syarat dasar, syarat administrasi, maupun syarat teknis untuk pemenuhan tuntutan peraturan perundangan-undangan,” ungkapnya.
Belmin Radho