Ende, Ekorantt.com – Seorang ayah berinisial ER di Desa Turunalu, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende tega memperkosa anak kandungnya. Kini anak tersebut hamil 6 bulan.
Aksi biadab itu yang dilakukan ER kepada anak kandungnya DO (14) terjadi dari Februari-Juli tahun 2021.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yohanes Suhardi saat dikonfirmasi media di Ende pada Jumat (1/10/2021) membenarkan peristiwa tersebut.
Iptu Suhardi menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban bahwa pelaku memperkosanya sebanyak enam kali.
Hal itu, kata Iptu Suhardi, baru diketahui saat korban menjalani vaksinasi Covid-19 beberapa hari yang lalu.
“Saat itu korban diketahui hamil dan mengakui jika dirinya dihamili oleh ayah kandungnya,” kata Iptu Suhardi.
Saat ini pelaku ditahan di sel Mapolres Ende untuk menjalani proses hukum. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara membayangi-bayangi pelaku.
“Karena pelaku adalah orang tua kandung maka ancaman pidana ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara,” tutupnya.