Polres Ende Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Ende

Ende, Ekorantt.com – Penyidik Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Ende menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan sekelompok pemuda yang menyebabkan meninggalnya Nikolaus Ndopo Woda (27) warga Jalan Nangka, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kota Ende.

Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Ende dengan menampilkan 45 adegan pengeroyokan yang direka ulang oleh enam tersangka pada Rabu (13/10/2021).

Polisi juga menghadirkan penyidik Kejaksaan Negeri Ende untuk ikut menyaksikan proses rekonstruksi.

Hal ini dilakukan untuk mempercepat penanganan kasus tersebut karena melibatkan empat pelaku di bawah umur.

Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yohanes Suhardi usai rekonstruksi kepada media menyampaikan, pemilihan tempat rekonstruksi di halaman Mapolres Ende dilakukan dengan pertimbangan keamanan dan kenyamanan.

“Kenapa kami pilih di Polres ya karena kita pertimbangkan keselamatan dan kenyamanan. Kita libatkan jaksa agar kami bisa yakinkan jaksa bahwa apa yang tertuang dalam BAP dengan di lapangan ada sinkronisasi sesuai proses ini penyelidikan di tempat,” ujar Iptu Suhardi

Sebelumnya, sekelompok pemuda mengeroyok Nikodemus F. Ndopo Woda di Jalan Gatot Subroto Ende, 1 Oktober 2021 lalu. Polisi telah berhasil mengungkap kasus ini.

 

 

Sebanyak 20 saksi diperiksa dan enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari enam orang tersangka, empat di antaranya anak usia di bawah umur yakni NGL, NG, DDE dan PAK. Sedangkan dua lainnya ialah MRF alias Spoler dan HJW alias Baron.

Dalam keterangan pers pada 8 Oktober 2021, Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana menjelaskan, para pelaku ditangkap di tempat berbeda. Tiga pelaku berusia di bawah umur ditangkap sehari setelah kejadian dan tiga lainnya ditangkap di Aimere, Kabupaten Ngada karena hendak melarikan diri ke Labuan Bajo.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman paling rendah 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Sementara untuk pelaku anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat [1], [2] ke-1, ke-2, ke-3 KUHP sub Pasal 351 ayat [3] KUHP jo Pasal 55 ayat [1] KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA