PMKRI Ende: Kami Mendukung Pembangunan Waduk Lambo, Tapi…

Mbay, Ekorantt.com – PMKRI Cabang Ende menggelar demonstrasi di Mbay, Kabupaten Nagekeo terkait rencana pembangunan waduk Lambo yang sedianya dilaksanakan tahun 2022.

Aksi aktivis PMKRI Ende bersama puluhan masyarakat terdampak serta perwakilan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Flores Nusa Bunga digelar pada Senin, (22/11/2021) siang.

Presidium Hubungan Masyarakat Katolik Denis Agang mengatakan PMKRI mendukung pembangunan waduk Lambo untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nagekeo.

Namun, pihaknya menolak lokasi yang ditentukan oleh pemerintah yakni di Lowose. Sebab, lokasi tersebut termasuk dalam kawasan perburuan adat yang merupakan bagian dari rangkaian ritual budaya masyarakat setempat.

“Kami mendukung pembangunan waduk Lambo tapi kami menolak lokasi di Lowose. Sekali lagi, kami menolak lokasi di Lowose,” tegas Denis dalam orasinya di Kantor DPRD Nagekeo.

Sementara aktivis lain, Angan Riwu, mengusulkan kepada pemerintah agar dapat memindahkan lokasi pembangunan waduk Lambo dari Lowose ke Malawaka dan Malapebhu.

Angan bilang, masyarakat adat di ulayat Rendu, Ndora dan Lambo mendukung proses pembangunan waduk Lambo di dua wilayah alternatif tersebut.

“PMKRI mendukung pembangunan waduk di Malawaka dan Lowopebhu sesuai permintaan masyarakat. Kami rekomendasi dua wilayah itu. Karena kalau tidak kami akan terus berpihak sampai titik darah penghabisan,” katanya.

Kedaulatan tertinggi ada di tangan masyarakat karena itu sesuai amanah undang-undang. Sekali lagi, kami mendukung (pembangunan) waduk, tapi kami menolak lokasi di Lowose,” ujar dia saat orasi di Kantor Bupati Nagekeo.

Diinformasikan, proses pembebasan lahan untuk pembangunan waduk Lambo-Mbay sudah pada tahap penetapan ganti rugi setelah proses perhitungan oleh tim Appraisal.

Musyawarah penetapan ganti rugi pembangunan waduk Lambo dilaksanakan oleh BPN Nagekeo di Hotel Pepita pada 8-10 November lalu. Adapun sebagian besar masyarakat terdampak yang mengikuti dalam musyawarah itu.

Kepala BPN Kabupaten Nagekeo Dominikus B. Insantuan mengatakan kegiatan musyawarah tersebut untuk memastikan hak-hak warga terdampak.

Adapun anggaran yang disiapkan sebesar Rp 250 Miliar untuk dialokasikan kepada warga di tiga wilayah yakni Desa Labolewa di Kecamatan Aesesa, Desa Rendubutowe di Kecamatan Aesesa Selatan dan warga terdampak di Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro.

Dominikus menyatakan terhadap warga yang enggan mengikuti proses musyawarah dan menolak proses ganti rugi maka hak-hak mereka akan dititip ke pengandilan.

Ian Bala

spot_img
TERKINI
BACA JUGA