Jakarta, Ekorantt.com – Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Orang (Pokja MPM) yang terdiri dari Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia dengan didukung oleh International Organization for Migration (IOM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dan Jaringan Nasional Anti TPPO menyoroti lambannya penanganan kasus terhadap korban dengan inisial S oleh Kejaksaan Negeri Ngada.
Dalam rilis yang diterima Ekora NTT pada Senin (27/12/2021), Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia dan sekaligus Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa mengemukakan perjuangan Pokja MPM adalah bagian dari upaya memberantas kasus TPPO. Pihaknya juga menilai Kejaksaan Negeri Ngada lamban dalam penanganan kasus yang menimpa korban S.
“Perjuangan kami dan teman-teman adalah demi menuntaskan kasus perdagangan orang yang terus terjadi. Kami juga meminta pihak Kejari Ngada untuk segera menuntaskan kasus yang menimpa korban S,” ujar Gabriel.
Gabriel menjelaskan, lambannya penanganan kasus yang menimpa korban S menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Ngada mengabaikan Perpres No.22 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan TPPO di wilayah kantong human trafficking dan migrasi ilegal NTT, khususnya Ngada.
Dalam rilis ini termuat juga sejumlah tuntutan:
Pertama, mendesak Jaksa Agung untuk perintahkan Kajati NTT dan Kajari Ngada untuk tidak mempetieskan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan korban S yang sudah menjadi atensi nasional dan internasional. Apabila hingga akhir Desember 2021 berkas perkara belum di P21 maka kami mendesak Jaksa Agung dan Kajati NTT mencopot Kajari dan Kasie Pidum Kejari Ngada.
Kedua, meminta KPK RI untuk melakukan operasi khusus jika diduga kuat ada kongkalikong antara pelaku dan auktor intelektualis TPPO dengan oknum aparat penegak hukum.
Ketiga, mengajak Soldaritas Nasional dan Internasional Penggiat Anti Human Trafficking untuk mengawal ketat proses penegakan hukum TPPO dengan korban S di Ngada mulai dari Polres, Kejaksaan dan Pengadilan di Ngada hingga di Mahkamah Agung.