BEMNUS NTT Kritik Permendikbud Ristek No 35 Tahun 2021, Diduga Ada Mafia Produk Hukum

Kupang, Ekorantt.com – Pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 35 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja LLDIKTI mendapat sorotan tajam dari Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara wilayah Nusa Tenggara Timur (BEMNUS NTT).

BEMNUS NTT menilai pemberlakuan Permendikbud Ristek No 35 adalah penyesatan bagi dunia pendidikan.

Korda BEMNUS NTT Wilibaldus Orlando menyampaikan pandangannya terkait keberadaan LLDIKTI rasa Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) sebagai dampak dari pencabutan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.

Orlando menjelaskan bahwa dampak berlakunya  Permendikbud Ristek No 35 tahun 2021, pasal 11, ayat (1) Kepala LLDIKTI merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b, untuk melaksanakan tugas sebagaimana dalam pasal 3, bahwa LLDIKTI sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Yang dimaksud pendidikan tinggi adalah Pendidikan Tinggi Negeri dan Pendidikan Tinggi Swasta.

iklan

Pasal 4 menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, LLDIKTI menyelenggarakan fungsi sebagai berikut antara lain: a). Pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi, b). Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, c). Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi,

Kemudian, d). Pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal, e). Pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, f). Pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan tinggi dan pembentukan program studi, g). Pelaksanaan kerja sama, h).  Pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi, i). Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; j). Pelaksanaan administrasi.

Lanjutnya Orlando, mencermati tugas dan tanggung jawab yang begitu besar dengan pola birokrasi yang berkembang saat ini, maka sulit terlaksana dengan baik. Karena ketidakpahaman dari para birokrat tentang roh dan nafas dari pelaksanaan Pendidikan Tinggi.

“Sehingga kami menganggap bahwa produk hukum tersebut dapat menghambat pemberdayaan SDM Unggul Indonesia Maju dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Tanah Air Republik Indonesia yang kita cintai bersama,” kata Orlando saat ditemui media ini pada Selasa (10/01/2022) di Kupang.

Ia menjelaskan bahwa Permendikbud Ristek tersebut sudah tentu tidak sejalan dengan amanat UU Nomor 12 Tahun 2021 tentang pendidikan tinggi.

Sebagaimana dalam pasal 57, ayat (1), bahwa Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi merupakan satuan kerja pemerintah di wilayah yang berfungsi membantu peningkatan mutu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (Pendidikan Tinggi adalah Negeri dan swasta) di NKRI, dibuktikan dengan pernyataan Menristekdikti bahwa LLDIKTI gantikan Kopertis dengan kewenangan lebih luas.

Lebih lanjut, Menristekdikti mengatakan LLDIKTI akan menjadi lembaga pelayanan yang akan melayani perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

Dengan perubahan nama ini diharapkan memberikan pencerahan baru dimana Kopertis yang hanya mengkoordinasikan perguruan tinggi swasta sekarang juga berkoordinasi dengan perguruan tinggi negeri.

“Diharapkan dengan pelayanan satu pintu untuk PTN dan PTS tidak ada diskriminasi swasta dan negeri,” terang Orlando.

Menyikapi hal tersebut sudah tentu kehadiran LLDIKTI jika hanya untuk PTS, maka diskriminasi terhadap PTS kembali terlaksana.

Sedangkan penikmat APBN 20 % didominasi oleh PTN sehingga keberadaan LLDIKTI sebelumnya bertujuan untuk membantu pemerintah di wilayah yang berfungsi untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dalam Permendikbud nomor 34 tahun 2020 pasal 5 ayat (2) bahwa kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas tambahan yang dijabat oleh guru besar yang berstatus pegawai negeri sipil, menjadi sirnah.

“Pencabutan Permendikbud nomor 34 tahun 2020 melalui Permendikbud Ristek nomor 35 tahun 2021 tentang Tata kerja Organisasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sebagaimana dalam pasal 11 ayat (1) bahwa Kepala LLDIKTI merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b, merupakan suatu perbuatan yang menghambat tugas Kepala LLDIKTI karena eselonnya sangat rendah dari jabatan struktural dari para rektor yang mana jabatan struktural para rektor adalah eselon 1.a,” kata dia.

BEMNUS NTT berpadangan bahwa dengan diterbitkannya Permendikbud Ristek nomor 35 tahun 2021 membawa dampak sosial pisikologis karena rektor merupakan pejabat eselon 1.a.

Disisi lain atasannya yang memerintah dan atau mengatur adalah jabatan eselon II b. Hal tersebut merupakan suatu hal yang sangat ironis bila akan ada hubungan kerjasama yang harmonis dalam penataan pelayanan administrasi akademik, kemahasiswaan di lingkungan perguruan tinggi baik PTS maupun PTN yang ada di wilayah kerja LLDIKTI.

“Ini kecolongan. Kami menduga adanya praktik mafia UU dalam Kemendikbud Ristek. Untuk itu, perlu adanya audit investigasi khusus dari Direktur Investigasi Inspektorat Kemendikbud Ristek dan pihak kepolisaian agar tidak terulang,” katanya.

“Sehingga tujuan peningkatkan mutu pendidikan tinggi di 16 wilayah LLDIKTI dapat berjalan cepat dan bukan hanya untuk PTS seperti (Kopertis) tapi LLDIKTI hadir juga buat PTN sehingga Permendikbud Ristek nomor 35 tahun 2021 dicabut dan dibatalkan dan diberlakukan kembali Permendikbud Nomor 34 tahun 2020  tentang Tata Kerja Organisasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan selanjutnya dilakukan perbaikan sesuai kebutuhan organisasi dan tata kerja,” tutup Orlando.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA