Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Bocah Autis dan Ibunya di Ngada

Bajawa, Ekorantt.com – Aparat Polres Ngada telah menangkap Silvianus Nae, pelaku penganiayaan ibu dan anak di Kelurahan Ngedukelu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Sabtu (5/2/2022).

Kabar penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Ngada, AKPB Abilio Dos Santos melalui pesan WhatsApp kepada Ekora NTT, Minggu (06/02/2022).

“Sudah diamankan di Polres tadi malam,” tulisnya singkat.

Pelaku kemudian diamankan di Mapolres Ngada untuk menjalankan proses hukum selanjutnya.

Namun sampai saat ini Ekora NTT masih mendalami informasi terkait motif penganiayaan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, ibu anak Maria Katarina Pati Uge alias Rina (43) dan Greselo Oktaviano Prama Alias Raysa (12) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Silvianus Nae (31) dengan menggunakan parang di kios milik korban, Sabtu (5/2/2022).

Pelaku merupakan seorang ASN asal Kabupaten Nagekeo.

Kasat reskrim Polres Ngada Iptu Bayu Rizki Subagyo mengatakan bahwa tindak pidana penganiayaan berat tersebut terjadi pada Sabtu pagi, sekitar pukul 08.30 Wita.

Kedua korban, kata Bayu, sedang menjalani perawatan intensif oleh petugas Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa.

Ibu kandung Rina, Anastasia Susanti menuturkan bahwa dirinya tidak mengenal dekat pelaku. Namun dia mengetahui kalau orang tua pelaku pernah bermasalah dengan korban yang adalah anaknya.

“Memang pernah diurus di Polres Ngada terkait uang yang dikirim ke rekening anak saya. Tetapi setega itu sampai anak dan cucu saya dianiaya seperti ini,” ungkapnya.

Dikatakannya, akibat penganiayaan menggunakan parang tersebut anaknya mengalami luka robek hingga telapak tangan kanan terbelah sampai hampir putus dan luka robek di pelipis kanan.

Cucunya yang merupakan anak pengidap autis dan mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Bajawa mengalami luka robek di bagian mulut.

Belmin Radho

spot_img
TERKINI
BACA JUGA