Labuan Bajo, Ekorantt.com – Kepolisian Resor Manggarai Barat (Mabar) menginformasikan perkembangan penanganan dugaan pengiriman 10 ton minyak goreng ilegal yang sempat diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo, Kamis (24/03/2022) malam.
Polisi menyimpulkan tidak adanya unsur pelanggaran dalam jual beli minyak goreng setelah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM (Perindagkop) Manggarai Barat.
“Terkait minyak goreng kita sudah berkoordinasi dengan pihak Perindagkop. Tidak ditemukan adanya pelanggaran,” kata Kabag Ops Polres Manggarai Barat Robert M. Bolle dalam keterangan tertulis yang diterima Ekorantt.com.
Koordinasi tersebut untuk memastikan legalitas jual beli minyak goreng antar pulau. Syaratnya cukup menunjukkan Delivery Order (DO) pembelian dari distributor, tidak perlu melengkapi dokumen lainnya.
“Pada intinya proses pembelian minyak goreng tidak ada masalah,” kata Robert.
Sebelumnya, Lanal Labuan Bajo mengamankan 10 ton minyak goreng serta 26 unit kendaraan bermotor yang diduga tanpa dokumen. Pengoperasian ini setelah sebelumnya menerima laporan pengiriman barang tanpa dokumen resmi.
Mereka sempat mengamankan dua unit truk yang mengangkut 10 ton minyak goreng karena tidak adanya kuintansi pengiriman minyak goreng baik sebagai pengirim maupun penerima.
Karena terindikasi ilegal, dua unit truk itu ditahan lalu barang bukti diserahkan ke pihak Kepolisian Resor Mabar.
Operasi pengamanan pelabuhan itu berdasarkan perjanjian kerja sama Lanal dengan Pelindo Labuan Bajo. Sebab, kerja sama itu sebagai atensi akibat dari kelangkaan stok minyak goreng.
Ian Bala