Ende, Ekorantt.com – Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Ende menangkap seorang pria berinisial S (28) di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.
Saat ditangkap S bersama kekasihnya hendak mengisi bensin pada sebuah kios di Nangapanda. Mereka sedang dalam perjalanan darat dari Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian yang dikonfirmasi wartawan pada Rabu (13/4/2022) membenarkan peristiwa itu.
AKBP Andre mengatakan bahwa sesuai hasil pemeriksaan, terduga pelaku adalah orang Bima yang berdomisili di Ende.
Terduga pelaku mempunyai calon istri orang Ende, sehingga sering bolak balik Bima Ende.
S juga mengaku sudah tiga kali membawa narkoba ke Ende.
“Sejak tanggal 8 April anggota terus melakukan pemantauan perjalanan terduga dari Bima ke Ende dan akhirnya tanggal 12 kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sudah dalam perjalanan dan kehabisan bensin di Nangapanda. Saat itu kita tangkap dan kita temukan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat dua gram,” ungkap AKBP Andre.
Sementara Kasat Narkoba Polres Ende Iptu Gustaf Steven Ndun mengatakan bahwa untuk pembuktian jenis Narkoba dan berapa berat yang pasti, pihaknya sudah mengirimkan anggota ke Kupang untuk melakukan uji laboratorium di Balai BPOM Kupang.
“Hasil timbangan sementara barang yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu tersebut seberat dua gram nantinya akan dipecahkan lagi baru dijual. Keduanya saat ini kita amankan di Mapolres Ende,” tutur Iptu Gustaf.
Terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 112 ayat 1.