Mbay, Ekorantt.com – Pemerintah Kabupaten Nagekeo menjadwalkan rencana uji ulang air minum rasa asam di Desa Selalejo Timur, Kecamatan Mauponggo setelah Lebaran, pekan depan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Remigius Jago setelah dihubungi Ekorantt.com, Rabu (27/04/2022) siang.
“Saya sudah informasi dengan ibu Plt (Kadis) Kesehatan. Setelah Lebaran baru turun lokasi,” tulis Remigius.
Uji ulang air minum yang direncanakan pemerintah pada pekan depan setelah terungkap selama bertahun-tahun masyarakat di Dusun 2, Desa Selalejo Timur mengonsumsi air rasa asam.
Pemerintah desa setempat mencatat saat ini sebanyak 276 jiwa warga di sana menggunakan air asam untuk kehidupan sehari-hari.
Karena itu, Remigius berkata, pemerintah membentuk tim bersama Dinkes untuk melakukan uji ulang kelayakan air minum dari hasil studi pada 8 Desember 2020 (pH 3,7).
Di sana tim akan mengambil sampel air, lalu menguji kualitasnya apakah mengandung mangan, besi, kalium atau sulfur (belerang).
Jika hasil uji hanya mengandung besi dan mangan maka hanya bisa proses aerasi. Aerasi adalah proses penambahan oksigen ke dalam air melalui gelembung udara.
Tetapi jika mengandung sulfur maka akan ada proses tambahan yaitu pengendapan dan penyaringan atau filtrasi karbon aktif dan zeolit.
“Nanti kita lihat hasil laboratoriumnya seperti apa untuk kita tindaklanjuti,” ujar Remigius saat dikonfirmasi Ekorantt.com di ruang kerjanya, belum lama ini.
Sesuai standar kelayakan air minum yang aman dikonsumsi manusia, jelas dia, diukur dari tingkat keasaman normal yaitu pH 6,8 sampai 7,2 atau rata-rata pH 6-8. Sebaliknya, jika pH rendah atau lebih dari angka itu maka air dikatakan tidak layak.
“Air tidak memenuhi syarat apalagi pH sangat rendah. Kondisi pH rendah itu sangat tidak layak untuk dikonsumsi. Tidak layak minum karena pH hanya 3,7 (di Selalejo Timur),” terang Remigius.