Maumere, Ekorantt.com – Dinas Pertanian Bidang Kesehatan Hewan-Kabupaten Sikka melakukan tindakan preventif untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan atau ternak di Kabupaten Sikka.
Tindakan prefentif Dinas Pertanian (Distan) Sikka dilakukan dengan menggelar pertemuan Koordinasi Kewaspadaan Dini, Sabtu (14/5/2022) bertempat di Aula Distan Sikka.
Pertemuan ini dihadiri 32 peserta yang terdiri dari pengusaha ternak antar pulau, pejagal, pemilik warung makan dan para stakeholder.
Tujuan pertempuran ini untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 01/Disnak/2022 tentang Pencegahan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Sikka Fiator Nong dalam arahan pada pertemuan tersebut meminta semua pelaku yang bersentuhan dengan ruang lingkup kesehatan hewan baik Dinas Pertanian maupun mitra wajib menaati semua regulasi yang diturunkan untuk mengantisipasi meluasnya kasus PMK.
“Dinas Pertanian selaku institusi yang membidangi fungsi peternakan atau kesehatan hewan siap dengan segala SDM yang dimiliki untuk memberikan pelayanan kesehatan hewan dan KIE terkait kasus PMK ini,” tegas Fiator.
Pihak Distan juga, lanjutnya, akan mengeluarkan surat penegasan kepada seluruh masyarakat Sikka dalam mengantisipasi merebaknya kasus ini.
“Dalam waktu dekat akan menerjunkan tim ke beberapa titik untuk memberikan sosialisasi tentang kasus ini,” ujar Fiator.
Sementara Kabid Keswan Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Albert M.W. Gobang menyatakan, PMK menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba dan babi.
Penyakit ini, kata Gobang, menyebar secara cepat sehingga kewaspadaan dini dan kesadaran dari semua pihak adalah kunci utama penanggulangannya.
“Kalau kita lalai maka akan berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat,” kata Gobang.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Karantina Pertanian Kelas II Ende wilayah kerja Maumere untuk penanganan PMK, khususnya para pengantar ternak antar pulau.
Tambahan lagi, Gobang bilang akan memperhatikan masuk dan keluarnya hewan ternak kambing, sapi, kerbau dari Kabupaten Sikka (daerah bebas) ke wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Ternak yang dikirim wajib dikarantinakan selama 14 hari dan dalam pengawasan dokter hewan,” ujarnya.
Dijelaskan pula tanda-tanda klinis PMK adalah air liur berlebihan atau berbusa, lepuh pada mulut, lidah dan gusi serta kepincangan.
“Setiap kita yang mengetahui adanya hewan yang menunjukkan gejala PMK supaya segera melaporkan kepada Distan bidang Keswan atau petugas Keswan yang bertugas di lapangan,” pintanya.
Dion, pengusaha ternak antar pulau khususnya kambing pada pertemuan tersebut menyatakan kesigapannya untuk ternak yang akan dikirim terlebih dahulu dikarantina 14 hari sebelum dikirim.
Tentunya, selama karantina di bawah pengawasan wilayah kerja Maumere akan berkoordinasi dengan Distan Bidang Kesehatan Hewan.
Senada dengan Dion, pejagal Daniel juga menyanggupi akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian untuk mencegah merebaknya PMK di Kabupaten Sikka.