OJK Nilai Kondisi Keuangan Bank BPR Chrysta Jaya Tetap Stabil dan Kuat

Kupang, Ekorantt.com – Pemberitaan di media sosial yang menyatakan bahwa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Chrysta Jaya Perdana hampir bubar dan tabungan nasabah terancam hilang mendapat tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT.

Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu menegaskan bahwa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Chrysta Jaya Perdana dalam kondisi stabil dan kuat.

“Dapat disampaikan bahwa status pengawasan bank oleh OJK Provinsi NTT sampai dengan posisi terkini yaitu dalam pengawasan normal. Kinerja Keuangan Bank BPR Chrysta Jaya sampai dengan posisi 30 Juni 2022 dinilai stabil dan kuat,” kata Japarmen kepada Ekora NTT di kantor OJK NTT pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Menurut Japarmen, kondisi ini tercermin dari pertumbuhan positif secara year on year untuk pos aset sebesar Rp124,26 juta (0,33%), penempatan pada bank lain sebesar Rp10,95 miliar (15,17%), dana pihak ketiga sebesar Rp41,5 juta (0, 21%), simpanan dari bank lain sebesar Rp1,01 miliar (13,77%) dan laba bersih sebesar Rp195,97 juta (19,45%).

Rasio keuangan BPR Chrysta Jaya, kata Japarmen, baik dengan permodalan yang kuat, tercermin dari rasio CAR yang tercatat sebesar 35,12 persen serta rentabilitas bank yang positif dengan rasio ROA sebesar 1,55 persen dan BOPO sebesar 88,82 persen.

iklan

Likuiditas bank dapat terjaga dengan Cash Ratio tercatat di atas benchmark 5 persen yaitu sebesar 5,67 persen dan LDR sebesar 70,72 persen. Secara harian, cash ratio telah dapat dijaga bank dengan rata-rata sejak 1-13 Agustus 2022 sebesar 5 persen.

Menurut Japarmen, tidak ditemukan atau terdapat penarikan dana signifikan yang dapat mengganggu stabilitas bank.

“Bank juga masih memiliki ketersediaan dana yang memadai dalam bentuk penempatan pada bank lain yang terkonsentrasi dalam bentuk deposito sebesar 87,15 persen dari total penempatan,” ujarnya.

OJK NTT, kata Japarmen, kembali mengingatkan bahwa dana nasabah yang disimpan di BPR maupun bank umum aman dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Tidak perlu ada kekhawatiran dana yang hilang apabila pelaksanaan penjaminan telah sesuai dengan ketentuan LPS.

Ia kembali mengingatkan agar masyarakat dihimbau untuk senantiasa mewaspadai informasi terkait kondisi lembaga jasa keuangan dan memastikan setiap informasi yang diterima adalah informasi benar dan valid.

Patrik Padeng

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA