97 WBP Rutan Maumere Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Maumere, Ekorantt.com – Sebanyak 97 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Maumere mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman pada HUT ke-77 Republik Indonesia.

Pemberian remisi tersebut sesuai surat keputusan menteri Hukum dan HAM nomor PAS-1268.PK.05.04 tahun 2022 tentang pemberian remisi umum.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo kepada dua WBP Rutan Maumere pada apel peringatan HUT RI di lapangan Kantor Bupati Sikka, Rabu (17/8/2022).

Kepala Rutan Kelas II B Maumere, Antonius Semuki mengatakan, remisi umum diberikan oleh negara setiap tahunnya pada HUT Kemerdekaan kepada WBP di seluruh Indonesia.

“Mereka yang mendapatkan remisi pada umumnya adalah tindak pidana seperti kasus perlindungan anak, kasus pencurian, kasus pembunuhan, kasus penganiayaan dan kasus perikanan,” kata Semuki.

Lanjutnya, Rutan Maumere memberikan remisi sebanyak 97 orang WBP.

“97 WBP terdiri dari 55 kasus perlindungan anak, 15 kasus pencurian, 11 kasus pembunuhan, 11 kasus penganiayaan, dan 6 kasus perikanan,” ujar Semuki.

Menurutnya, kriteria untuk WBP yang mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, minimal enam bulan telah menjalani masa hukuman di dalam Rutan.

TERKINI
BACA JUGA