Berkas Perkara Lengkap, Ira Ua Siap Disidangkan

Kupang, Ekorantt.com – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim menyatakan, berkas perkara Ira Ua sudah lengkap dan siap untuk disidangkan.

Ira Ua adalah satu dari dua tersangka kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak (Astrid dan Lael Macabe) akhir Agustus 2021 lalu.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan suami dari Ira Ua yakni Randi Badjide sebagai tersangka. Randi telah divonis oleh hakim dengan putusan mati.

Abdul Hakim bilang, setelah pihaknya melakukan ekspos hari ini, berkas Ira Ua sudah lengkap.

“Hari ini berkas perkara tersangka IU (Ira Ua) dinyatakan lengkap oleh JPU setelah dilakukan ekspos,” kata Abdul Hakim, Senin (19/9/2022) sore.

iklan

Setelah lengkap, lanjut Abdul, berkas tersangka Ira Ua akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang untuk disidangkan.

“Berkas perkara pembunuhan atas nama tersangka IU dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum dengan Nomor: B1987/N.3/Eoh.1/09/2022 tanggal 19 September 2022,” tandasnya.

Patrik Padeng

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
TERKINI
BACA JUGA