Ende, Ekorantt.com – Sebanyak 2.012 tenaga guru honorer di Ende terancam gagal mengikuti test Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Hal ini disebabkan, data-data tenaga guru honorer belum terverifikasi di aplikasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kementerian PAN RB melalui surat Nomor: B/1s11/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli mewajibkan pemerintah daerah melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah untuk melakukan pendataan menyeluruh tenaga non ASN terkait kebijakan penghentian tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Keterlambatan tersebut disebabkan penginputan dan verifikasi di masing-masing OPD sebelum data difalidasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ende.
Data yang dihimpun Ekora NTT, terdapat 2.742 guru honorer non PNS di Kabupaten Ende, hingga batas akhir penginputan pendataan tenaga honorer non PNS pada 30 september 2022, hanya 703 guru honorer yang telah diverifikasi datanya.
Dari jumlah tersebut, yang lolos verifikasi berdasarkan syarat-syarat dari Kemenpan RB dan telah memiliki akun sebanyak 415 guru honorer.
Sementara itu, total data tenaga honorer non ASN di Kabupaten Ende yang Berhasil divalidasi berjumlah 1.363 orang. Sedangkan data total tenaga honor di seluruh OPD berjumlah 5.272 orang terdiri dari, Tenaga Guru 2.742 orang, Tenaga Teknis 1.302 dan Tenaga Kesehatan1.228 orang.
Sejumlah guru honorer yang datanya belum terverifikasi berharap agar masa verifikasi berkas diperpanjang oleh pemerintah pusat serta pendampingan yang melekat dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende dalam proses penginputan.
“Kemarin waktunya mepet. Kami kesulitan. Apalagi pulang-pergi ke kota Ende dan banyak dokumen yang disiapkan. Kami minta Bapak Bupati berjuang ke pusat agar kembali dibuka masa verifikasinya,” ungkap salah satu guru honorer.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ende, Fransisco Fersailes saat dikonfirmasi Ekora NTT pada Rabu (5/10/2022) menjelaskan, pihaknya telah menyurati pimpinan OPD pada awal September 2022. Bahkan sebelum itu, Instruksi Sekretaris daerah Kabupaten Ende telah disampaikan sejak pertengahan Juli 2022.
Fransisco mengatakan, BKPSDM melakukan validasi berdasarkan verifikasi yang telah dilakukan di masing-masing OPD. Hal ini dilakukan, mengingat sesuai kewenangannya, BKPSDM hanya memiliki dan mengurus Data ASN, Data Tenaga Kontrak Daerah dan Data PPPK. Sedangkan tenaga harian lepas datanya ada di masing-masing OPD.
“Dari 54 OPD yang ada yang terlambat ada di Dinas PK. Data masuk baru 703. Kita sudah validasi dan sudah lengkap 415. Sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sedangkan data guru honorer semuanya ada 2.742 orang,” ujar Fransisco.
Menyikapi masalah tersebut, Pemerintah Kabupaten Ende, sebut Fransisko, telah menyurati Kementerian PAN & RB, perihal permohonan perpanjangan masa verifikasi dan validasi Data Tenaga Honorer di Kabupaten Ende.
“Kita sudah buat surat ke pusat minta perpanjangan masa validasi, alasannya pertama, pengumpulan dokumen oleh tenaga non ASN tidak sesuai dengan
persyaratan yang diminta serta perbedaan data NIK sehingga membutuhkan waktu untuk perbaikan; kedua, server aplikasi pendataan tenaga non ASN BKN yang sering terjadi gangguan pada waktu-waktu tertentu; ketiga; Pembatasan waktu input pada aplikasi yakni dimulai pukul 06.00 WIB
sampai dengan pukul 20.00 WIB dan keempat; limit waktu pendataan terlalu singkat,” tutup Fransisko.