Calon TKI Nagekeo Direkrut Berentet Lewat Facebook

Mbay, Ekorantt.com – Yohanes Paulus Koro, warga RT 29, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo termasuk salah satu dari 19 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang direkrut secara unprosedural.

Ia dan istrinya, Emanuela Gowa, direkrut melalui Facebook oleh pengepul yang mengatasnama PT Maju Kalimantan Hadapan. Perusahan tersebut ternyata tidak mengantongi perizinan perekrutan tenaga kerja di wilayah NTT.

“Kami dihubungi lewat Facebook, lalu tukar nomor, kumpul KTP langsung jalan,” ujar Yohanes saat tiba kembali di Mbay, Kamis pagi.

Calon TKI unprosedural saat foto bersama di Larantuka, Flores Timur (Foto: Yurgo Purab/Ekora NTT)

Yohanes dan istri tergiur rayuan pengepul karena dijamin pembiayaan mulai penginapan, makan dan minum bahkan bebas biaya transportasi ke Kalimantan Timur. Mereka direkrut pengepul berentetan.

Ia bersama istrinya direkrut oleh salah seorang kerabat Dedi. Dedi adalah anak buah Hendrikus Wedho warga Desa Were, Kabupaten Ngada. Sedangkan Hendrikus ialah pengepul dibawah kendali Zakarias Ola Soge yang mengaku bekerja di PT Maju Kalimantan Hadapan.

Yohanes dan keluarga berniat bekerja di perusahan kelapa sawit-Kalimantan untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya. Selama ini mereka kesulitan mendapatkan uang dan makan minun karena sawah mereka ditutup akibat kebijakan pemerintah penutupan saluran irigasi di Mbay.

Permintaan Zakarias

Hendrikus menyatakan sebanyak tujuh calon TKI yang ia rekrut atas permintaan Zakarias. Empat calon TKI dari Kabupaten Ngada dan tiga orang dari Kabupaten Nagekeo.

Para calon TKI itu hanya mengumpulkan KTP, lalu diberi kemudahan biaya perjalanan menuju Kalimantan melalui Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Di Larantuka, ketujuh calon TKI ini bergabung bersama 12 calon TKI lain dari Kabupaten Sikka.

Kadis Nakertrans Nagekeo sedang memberi arahan setelah calon TKI Nagekeo dan Ngada tiba di Mbay (Foto: Dokumentasi Nakertrans/HO)

Saat tiba di Larantuka pada Minggu, 13 November 2022, ketujuh calon TKI di bawah tangan Hendrikus menginap di Hotel Lestari. Sedangkan lima orang di kos-kosan, tujuh calon tenaga kerja lainnya menginap di rumah Zakarias.

“Persayaratan hanya KTP, tidak punya surat-surat lain. Saya juga direkrut oleh Zakarias, tiket dan semuanya dia (Zakarias) yang tanggung,” katanya.

Hendrikus baru berencana ke Kalimantan Timur setelah kembali dari Papua belum lama ini. Dalam KTP, ia tercatat sebagai penduduk Selil, salah satu kampung di Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke.

“Saya pikir-pikir lagi mau ke Kalimantan,” kata Hendrikus.

Potensi Jual Beli Orang

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Nagekeo Aurelius Assan menyatakan sistem perekrutan tenaga kerja secara unprosedural berpotensi terjadi perdagangan orang (human trafficking).

Ia menyatakan perdagangan orang terjadi saat peralihan calon tenaga kerja menjadi calon pekerja migran. Para calon tenaga kerja yang mulanya direkrut sebagai penerima kerja dalam negeri bisa dijual menjadi tenaga kerja luar negeri.

Proses atau transaksi orang (tenaga kerja) kemungkinan besar terjadi saat itu, kata Aurelius.

Fenomena tersebut menjadi acuan pemerintah membentuk suatu badan yang dinamakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) dari sebelumnya bernama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNPP TKI).

“Mereka ini direkrut secara informal melalui Facebook. Nah, human trafficking biasa terjadi saat itu,” katanya.

Oleh karena itu, Aurelius berharap calon TKI agar selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur rayuan para perekrut dengan iming-iming upah besar.

Sebaliknya, ia meminta calon tenaga kerja bisa melalui jalur resmi yang disiapkan pemerintah. Agar lebih jelas para calon pekerja bisa mengakses laman karirhub.kemnaker.go.id yang merupakan layanan ketenagakerjaan berhubungan dengan informasi lowongan pekerjaan.

spot_img
TERKINI
BACA JUGA