Ruteng, Ekorantt.com – Ketua JPIC Keuskupan Ruteng, RD Marten Jenarut menyebutkan ada empat bentuk kekerasan yang biasa terjadi di sekolah.
“Di antaranya kekerasan fisik, verbal, seksual, dan diskriminasi atau penelantaran,” kata RD Marten dalam penyampaian materinya pada kegiatan Festival Lokal Komunitas Belajar.id 2022 di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai, Senin (21/11/2022).
Namun, hal tersebut masih berkaitan dengan perlindungan atau bullying.
RD Marten bilang, bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara berulang-ulang.
Dikatakan, salah satu hal yang bisa dibuat agar tata laku relasi antara guru dan murid bisa terjaga dengan baik adalah menciptakan protokol anak.
Protokol anak, kata RD Marten, bisa memayungi hubungan antara guru dengan siswa, termasuk untuk mendapatkan perlindungan.
Sejauh pengamatnya, banyak orang tua yang tidak mau anaknya mendapatkan kekerasan fisik hingga urusannya dilanjutkan kepada proses hukum.
“Kebanyakan berlanjut ke proses hukum adalah yang seksual itu, cabul dan pemerkosaan. Akhir-akhir ini juga yang masuk ke lembaga peradilan itu berkaitan dengan kekerasan fisik,” jelasnya.
Ketika disentil tentang perlindungan terhadap guru, RD Marten Jenarut mengemukakan, sejauh ini belum ada hukum perlindungan terhadap guru.
Karenanya, salah satu mekanisme yang bisa diciptakan sekarang ini dalam konteks manajemen lembaga pendidikan adalah dengan menciptakan atau membentuk protokol anak.
“Protokol anak yang dimaksudkan adalah membangun kesepakatan antara sekolah, siswa, dan orang tua. Tanda tangan. Buat kontrak. Misalnya, dengan orang tua murid kita omong sejak awal bahwa anak kalau tidak kerjakan pekerjaan rumah (PR) setelah ditegur, saya (guru) pukul dia (murid) di kaki. Buat kontrak. Supaya kalau anak murid itu dipukul pakai lidi tidak dikriminalisasi,” terangnya.
Sementara Mario Kurniawan, Koordinator Guru Penggerak Kabupaten Manggarai menyebutkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan mengaktivasi akun belajar.id tentang bagaimana pemanfaatannya.
Di dashboard, kata Mario, untuk aktivasi belajar akun id tingkat Kabupaten Manggarai masih sangat rendah sekali.
“Artinya, dari kementerian sudah memberikan ruang seperti akun belajar.id, akan tetapi masih banyak sekolah yang belum benar-benar memanfaatkannya,” ujarnya.