Ende, Ekorantt.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ende melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Ende pada Pemilu 2024 di Aula Bina Kerahiman Ilahi, Kamis (24/11/2022).
KPUD Kabupaten Ende mengusulkan tiga rancangan daerah pemilihan (dapil) dengan alokasi kursi pada masing-masing dapil kepada KPU RI.
Komisioner KPUD Ende, Frans Lothar Piara menjelaskan rancangan pertama dapil yang diusulkan diantaranya dapil I terdiri dari Kecamatan Ende Selatan, Ende Utara, Ende Tengah dan Kecamatan Ende Timur dengan alokasi sembilan kursi.
Dapil II meliputi Kecamatan Nangapanda, Pulau Ende, Ende dan Maukaro dengan alokasi enam kursi. Dapil III Kecamatan Wewaria, Maurole, Kotabaru, Detukeli dan Lepembusu Kelisoke dengan alokasi enam kursi.
Sedangkan dapil IV yakni Kecamatan Ndona, Detusoko, Wolowaru, Wolojita, Lio Timur, Kelimutu, Ndona Timur, dan Ndori dengan alokasi sembilan kursi.
Rancangan pertama ini sama dengan rancangan dapil pada pemilu 2019. Namun ada penambahan satu kursi di dapil IV yang sebelumnya hanya delapan kursi menjadi sembilan kursi, dan menurun satu kursi pada dapil I pada pemilu sebelumnya 10 kursi menjadi hanya sembilan kursi.
Rancangan kedua, dapil I yang diusulkan terdiri dari Kecamatan Ende Selatan, Ende Utara, Ende Tengah, Ende Timur dengan alokasi sebanyak sembilan kursi. Dapil II yakni Kecamatan Nangapanda, Pulau Ende, Ende, dan Maukaro dengan alokasi enam kursi.
Dapil III Kecamatan Detusoko, Wewaria, Maurole, Kotabaru, Detukeli, dan Lepembusu Kelisoke dengan alokasi enam kursi, dan dapil IV yakni Kecamatan Ndona, Wolowaru, Wolojita, Lio Timur, Kelimutu, Ndona Timur, dan Ndori dengan alokasi sembilan kursi.
Pemetaan dapil pada rancangan kedua ini mirip dengan rancangan pertama namun Kecamatan Detusoko yang sebelumnya berada di dapil IV kemudian dipindahkan ke dapil III dengan alokasi tetap enam kursi dan dapil IV tetap sembilan kursi.
Untuk rancangan ketiga KPUD mengusulkan lima dapil. Dapil I terdiri dari Kecamatan Ende Tengah dan Ende Timur dengan alokasi lima kursi, dapil II Kecamatan Ende Selatan dan Ende Utara dengan alokasi lima kursi.
Dapil III Kecamatan Nangapanda, Pulau Ende, Ende, dan Maukaro dengan alokasi enam kursi, dapil IV Kecamatan Detusoko, Wewaria, Maurole, Kotabaru, Detukeli, dan Lepembusu Kelisoke dengan alokasi tujuh kursi, dan dapil V yakni Kecamatan Ndona, Wolowaru, Wolojita, Lio Timur, Kelimutu, Ndona Timur, dan Ndori dengan alokasi tujuh kursi.